Oleh: Delfiana Lase
(Kabid SKKI DJPb Provinsi NTT)
Dirongrong oleh disrupsi ditengah pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi, sistem pembayaran pun turut berevolusi. Mekanisme transaksi di era disrupsi menuntut pembayaran yang serba cepat dan praktis, telah menjadikan peran uang tunai kian terpinggirkan oleh alat pembayaran non-tunai.
Di tahun 2019, Bank Indonesia mencatat nilai transaksi non tunai (cashless) mencapai Rp128 triliun, meningkat hingga lima kali lipat dibanding tahun 2014 sebesar Rp3,3 triliun. Artinya, evolusi pembayaran memang sedang dan akan terus terjadi.
Alat pembayaran non-tunai tersebut dibedakan berdasarkan tiga kategori, yakni berbasis kertas, berbasis kartu, dan berbasis elektronik. Cek, Giro, Nota Debet, Nota Kredit adalah contoh pembayaran non tunai berbasis kertas. Sedangkan yang berbasis kartu berupa Kartu Kredit dan Kartu Debet. Yang berbasis elektronik dikenal dengan sebutan e-money dalam bentuk dompet digital.
Berdasarkan studi dari Ipsos Indonesia, faktor keamanan dan efisiensi pembayaran menjadi dua di antara berbagai alasan pengguna memanfaatkan transaksi non tunai (cashless). Selain itu, ada beberapa manfaat lain dari sistem pembayaran non-tunai, yakni: transaksi kapan pun dan di mana pun karena tidak perlu mendatangi ATM dan antri; mudah mengatur pengeluaran dengan mengisi saldo harian seperlunya, praktis dan efisien karena tidak perlu membawa fisik uang tunai, terhindar dari tindak kriminal; dan mendapat banyak promo dan potongan rabbat/diskon.