Opini, faktahukumntt.com – 27 Januari 2021

Pertama-tama ketika lahirnya konsep visi ini berangkat dari catatan kritis ketika problem keumatan dan kebangsaan tengah mewarnai dinamika Ke-HMI-an.

Gagasan transformasi ini jika di ditafsirkan secara bahasa maka terdapat dua sub kata. Pertama, “trans” yang menunjuk pada tempat dan lokasi. Kedua, “forma” yang menunjuk pada bentuk. Jadi dari kedua kata ini jika dikolaborasikan maka lahirlah satu sub kata yang dikenal dengan “transformasi” yang artinya perubahan bentuk. Perubahan yang dimaksud adalah perubahan dari bentuk yang lama menuju ke bentuk yang baru atau perubahan dari tempat yang lama menuju ke tempat yang baru. Ketika menjalankan misi transformasi, diperlukan sebuah paradigma sebagai pedoman bersikap untuk menghadapi fenomena dan realita yang muncul sebagai landasan berpikir. Paradigma adalah ibarat ruh dalam tiap organisasi yang akan mengarahkan sikap dan tindakan menghadapi persoalan-persoalan yang terjadi.

Dalam konteks ini HMI sebagai sebuah organisasi mahasiswa Islam terbesar di nusantara dan juga organisasi kemahasiswaan tertua sejak 05 Februari 1947 yang masih bertahan sampai dengan hari ini seharusnya mengarah pada proses transformasi paradigma yang ideal yang mana HMI harus senantiasa bergerak maju dengan gagasan-gagasan pembaharu yang bermuara pada sikap dan tindakan ketika menghadapi problem keumatan dan kebangsaan sesuai dengan misi HMI itu sendiri.

Problem-problem hari ini harus mengarah pada gagasan “problem solving” yang artinya mindset yang membawa seseorang berpikir positif untuk mencari jalan keluar dari permasalahan. Dengan memiliki kemampuan tersebut, kita akan dikenal sebagai orang yang selalu punya ide dalam menghadapi masalah. Inilah benturan transformasi paradigma pembaharu yang sebenar-benarnya yang dibutuhkan himpunan agar mampu menjadikan HMI sebagai rumah peradaban.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.