KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 4 Juli 2022
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Kepala Dinas Pariwisata, Dr. Zeth Sonny Libing dalam konferensi pers pada hari Senin 4 Juli 2022, menyampaikan Taman Nasional Komodo (TNK) merupakan salah satu dari 5 destinasi prioritas di Indonesia yang mesti dilindungi dan dilestarikan.
Perlindungan dan pelestarian Taman Nasional Komodo patut dilakukan mengingat di dalamnya terdapat satu-satunya hewan langka yang ada di dunia yakni Komodo.
Lebih lanjut Sonny Libing mengatakan bertahun-tahun Taman Nasional Komodo dikelola oleh pemerintah pusat, namun tepat 2 tahun lalu, berkat permintaan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat maka Pemprov NTT ikut mengelola, menjaga, melestarikan, dan melakukan konservasi terhadap Taman Nasional Komodo.
“Pengelolaan TNK oleh pemprov NTT ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antar pemerintah provinsi dengan kementrian lingkungan hidup dan kehutanan”, jelas Sonny Libing.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.