FHC, Anggota DPRD Partai Hanura, Edmundus Yakobus Manek, mendesak Pemerintah Daerah Belu untuk segera mengambil langkah tegas melalui operasi pasar di tengah krisis kelangkaan minyak tanah yang terus membebani masyarakat Kota Atambua, Nusa Tenggara Timur.

“Untuk mengantisipasi keresahan warga, kami meminta Pemda segera melakukan operasi pasar,” tegas Edmundus saat dikonfirmasi Faktahukumntt.Com, Selasa (9/6/26).

Ketua Komisi II juga menegaskan, perlunya penertiban terhadap pangkalan penjualan minyak tanah yang menjual dengan harga bervariasi, mulai dari 9.000 hingga 15.000 per liter. Menurutnya, pengawasan harus diperketat agar distribusi minyak tanah bersubsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.

“Saya meminta adanya penertiban terhadap pangkalan yang tidak memenuhi kewajibannya, yakni hanya menjual minyak tanah kepada masyarakat yang telah terdata sebagai konsumen pangkalan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Hanura Belu, Stefen Alves Tes Mau, melontarkan kritik keras kepada Pemerintah Daerah Belu yang dinilai hanya menjadi penonton di tengah krisis kelangkaan minyak tanah yang terus membebani masyarakat Kota Atambua, Nusa Tenggara Timur.

“Harga minyak tanah di tingkat pengecer masih melambung tinggi, sementara Pemerintah Daerah Belu dinilai terlalu lamban dalam menangani persoalan kelangkaan yang terjadi. Kami melihat adanya kesan pembiaran terhadap masalah ini. Respons yang ditunjukkan sangat lambat, padahal masyarakat terus merasakan dampaknya setiap hari,” tegas Alves, Senin (8/6/2026).

Anggota Departemen Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat DPP Partai Hanura itu menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat masih mengeluhkan sulitnya memperoleh minyak tanah serta tingginya harga jual di tingkat pengecer.

“Hingga hari ini, harga minyak tanah per liter masih bervariasi, mulai dari Rp9.000 hingga Rp12.000,” ujarnya.

Ia mengatakan, seharusnya Pemerintah Daerah bersama aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Pasalnya, di media sosial sejumlah warga secara terbuka telah menyebut beberapa pangkalan minyak tanah yang diduga kuat melakukan penimbunan minyak tanah subsidi.

“Atambua ini kota kecil. Masa Pemerintah Daerah Belu belum mengetahui pangkalan-pangkalan yang nakal dan diduga menimbun minyak tanah?” katanya.

“Kami juga meminta dengan hormat kepada aparat penegak hukum agar segera bertindak dan menangkap oknum-oknum penimbun minyak tanah yang selama satu bulan terakhir telah menyengsarakan masyarakat Belu,” pungkasnya.***