Pemerintah Siapkan Diskon PPN 100 Persen untuk Mobil Listrik Berbaterai Nikel

FHC, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah akan memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) hingga 100 persen bagi mobil listrik yang menggunakan baterai berbahan nikel.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat hilirisasi nikel nasional sekaligus mendorong penggunaan komponen berbasis sumber daya dalam negeri pada industri kendaraan listrik.

“Kalau mobil yang pakai baterai nikel, PPN-nya ditanggung 100 persen. Kalau yang nonnikel di bawah itu,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (7/5).

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memastikan komoditas nikel Indonesia tetap memiliki nilai strategis dalam rantai industri kendaraan listrik global. Pemerintah ingin meningkatkan pemanfaatan nikel domestik di tengah perubahan tren teknologi baterai dunia.

Purbaya juga menyinggung laporan media internasional The Economist yang menilai ambisi Indonesia menguasai industri nikel mulai melemah karena sejumlah produsen kendaraan listrik dunia beralih ke baterai nonnikel.

Namun, pemerintah menegaskan akan terus mempertahankan dan memperkuat agenda hilirisasi nikel melalui kebijakan insentif fiskal.

“Kita akan mendukung hilirisasi nikel supaya nikel kita dipakai betul. Saya mau hidupkan mimpi itu lagi,” ujarnya.

Saat ini, pasar mobil listrik di Indonesia didominasi kendaraan asal China yang sebagian besar menggunakan baterai Lithium Iron Phosphate (LFP). Teknologi baterai tersebut dikenal lebih murah dan memiliki tingkat keamanan tinggi, tetapi tidak menggunakan nikel.

Sejumlah merek yang memakai baterai LFP antara lain BYD, Chery, Aion, DFSK, hingga Toyota dan Lexus untuk beberapa model kendaraan listrik mereka di Indonesia.

Sementara itu, baterai berbasis nikel seperti Nickel Manganese Cobalt (NMC) lebih banyak digunakan oleh produsen kendaraan premium seperti BMW, Hyundai, Kia, Mercedes-Benz, Volvo, dan Mini.

Sebelumnya, pemerintah juga mengumumkan rencana pemberian insentif untuk 100 ribu unit mobil listrik mulai Juni 2026. Insentif tersebut akan diberikan dalam bentuk PPN DTP dengan besaran berbeda sesuai kandungan nikel dalam baterai kendaraan.

Purbaya menyebut besaran insentif berkisar antara 40 persen hingga 100 persen. Namun, detail mekanisme dan syarat teknis program tersebut masih akan dibahas lebih lanjut oleh Kementerian Perindustrian.

Kebijakan tersebut diperkirakan akan memengaruhi peta persaingan industri kendaraan listrik nasional, terutama antara produsen yang menggunakan baterai berbasis nikel dan produsen yang mengandalkan teknologi LFP.

Di sisi lain, pemerintah berharap insentif itu mampu meningkatkan daya tarik investasi sektor hilirisasi mineral serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pemain utama industri baterai kendaraan listrik dunia.