FAKTAHUKUMNTT.COM., MALAKA – Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sejumlah warga Kabupaten TTS melakukan pengrusakan batas di Pal 1, khususnya di wilayah Desa Nabutaek dengan Niti pada Kamis, 7 Desember 2023.

Selain merusak batas, mereka juga terlibat dalam pembuatan kebun tanpa izin, dengan merambah hingga 500 meter ke dalam wilayah Malaka.

Simon Nahak telah berupaya berkoordinasi dengan Bupati TTS terkait insiden ini, meskipun sayangnya, beliau berada dalam pesawat.

“Saya telah menghubungi Bupati TTS untuk segera menarik kembali warga TTS sebelum terjadi masalah. Namun, sayangnya, hanya Bupati TTS yang saat ini berada dalam pesawat,” tandasnya.

Bupati Malaka menekankan urgensi penyelesaian agar situasi tidak memunculkan kasus yang lebih serius.

“Hal seperti ini harus segera diselesaikan agar tidak memunculkan kasus yang lebih serius,” Tutupnya.