Menurut Artidjo, Justice Collaborator merupakan orang yang terlibat dalam kesalahan suatu tindak pidana dan bersedia untuk mengungkap tindak pidana tersebut. Sementara Whistle Blower merupakan orang yang mengungkap suatu kasus, tapi tidak terlibat langsung dalam kasus tersebut.

Pelaku tindak pidana untuk menjadi Justice Collaborator harus mendapat izin dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pelaku yang menjadi Justice Collaborator juga memiliki peluang untuk mendapatkan keringanan hukum karena berkontribusi untuk mengungkap kejahatan. Meskipun begitu, pihak yang berwenang memberi keringanan hukum adalah jaksa.