FK – Pemerintah Kota Kupang berkomitmen untuk memerangi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd., menerima kunjungan dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTT, Silvya R. Djawang, SP., M.M., Senin (4/11), di ruang kerjanya. Kolaborasi ini menandai langkah serius untuk melindungi PMI dari praktik ilegal dan potensi eksploitasi di luar negeri.
Dalam pertemuan tersebut, Linus Lusi menegaskan pentingnya perlindungan terhadap PMI, terutama untuk mencegah mereka menjadi korban eksploitasi oleh para calo yang memanfaatkan kebutuhan ekonomi.
“Kita harus bersinergi dari hulu hingga hilir untuk menciptakan solusi komprehensif dan langkah konkret yang bisa membentengi masyarakat dari rayuan calo,” ujar Linus.
Silvya R. Djawang mengungkapkan bahwa modus calo kian canggih, termasuk dengan menawarkan iming-iming uang cepat kepada calon PMI. “Modus yang banyak terjadi adalah para calo memberikan ‘uang fit‘ atau imbalan hingga Rp10 juta kepada calon PMI di desa-desa tanpa melalui prosedur resmi,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.