Penulis Yantho Bambang
LABUAN BAJO, faktahukumntt.com – 3 Januari 2022
Para petani sawah, di kelurahan Golo Ru’u, Kec. Kuwus, Kab. Manggarai Barat, hingga saat ini, masih merasa resah. Pasalnya, dalam dua tahun terakhir, tingkat produktifitas padi di areal persawahan milik mereka semakin mengalami penurunan.
Menurunnya tingkat produktifitas padi di daerah tersebut bukan tanpa penyebab. Salah satu penyebabnya adalah karena areal persawahan di daerah tersebut mengalami kekurangan air. Kekurangan air di areal persawahan tersebut disebabkan oleh rusaknya saluran air di salah satu titik dari saluran tersebut, khususnya di dekat kampung Bilas.
Kerusakan saluran air itu sebenarnya sudah terjadi di penghujung tahun 2020 lalu akibat curah hujan yang tinggi. Para petani sawah di kelurahan tersebut, pada saat itu, memang sudah melakukan upaya perbaikan secara swadaya.
Dalam upaya itu, mereka menggunakan peralatan sederhana, seperti, bambu, tali dan seng. Peralatan itu digunakan untuk menyambung kembali saluran air yang terputus. Kendati demikian, upaya tersebut hanyalah bersifat tentatif. Karena itu, mereka mengaspirasikan persoalan tersebut ke pemerintah, baik di tingkat kelurahan, kecamatan maupun di Kabupaten untuk memperbaiki saluran air tersebut secara permanen.
Comment