“Isinya menyampaikan laporan perkembangan penyelidikan atas laporan dugaan korupsi Embung Nifuboke dan Jalan yang dilaporkan klien kami,” ungkapnya.

Dengan demikian, kata Haekase, secara hukum bisa dipertanggungjawabkan bahwa itu bukan laporan palsu . “Karena Kejati NTT telah merespon itu dan membuat SP2HP kepada Pelapor (AB ) setelah melaporkan dugaan korupsi Embung Nifuboke dan pembangunan jalan,” tegasnya.

Oleh karena itu, Haekase sangat menyayangkan adanya kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penerapan pasal 23 UU Tipikor terhadap kliennya.

“Penerapan pasal 23 UU Tipikor seperti yang didakwakan oleh Jaksa bahwa itu adalah laporan palsu adalah kekeliruan. Ini sangat disayangkan,” kritiknya.

Menurut Haekase, pihaknya tetap konsisten pada Eksepsinya (Keberatan terdakwa atas dakwaan JPU, red). “Karena dakwaan JPU terhadap kliennya terkait dugaan laporan palsu proyek Embung Nifuboke dan pembangunan jalan di TTU terhadap kliennya kabur dan unsurnya tidak terpenuhi. Oleh karena itu, kami juga berharap Majelis Hakim secara objektif melihat alasan-alasan materi eksepsi yang kami ajukan sehingga dapat menetapkan Putusan Sela yang nanti akan kita dengar pada persidangan tanggal 28 Maret 2023,” pintanya.