FK – Rabu, 27 November 2024, Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak. Ini adalah momen penting bagi masyarakat untuk menentukan masa depan daerahnya.

Pastikan Anda terdaftar sebagai pemilih dan mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar bisa menggunakan hak suara dengan maksimal.

Untuk mempermudah masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online. Dengan layanan ini, Anda dapat memastikan diri terdaftar di DPT dan mengetahui lokasi TPS tanpa perlu repot keluar rumah.

Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Secara Online

Berikut langkah-langkah mudah untuk mengecek lokasi TPS Anda:

1. Buka website cekdptonline.kpu.go.id melalui browser di ponsel, laptop, atau komputer Anda.

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.

3. Klik tombol “Langkah 2/4”.

4. Isi nomor WhatsApp yang aktif pada kolom berikutnya dan klik “Langkah 3/4”.

5. Buka WhatsApp untuk menerima kode OTP dari akun resmi KPU (pastikan terdapat tanda centang biru).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.