KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 8 Februari 2022
Aksi damai yang dilakukan Simpatisan Jeriko untuk menyampaikan aspirasi dan menemui petinggi Partai Demokrat dalam kegiatan konsolidasi kader DPD Partai Demokrat NTT, pada sabtu (5/2) lalu di Depan Hotel Grand Mutiara dijegal aparat kepolisian, bahkan mobil komando yang berisi pengeras suara milik massa aksi disandera oleh aparat.
Koordinator Simpatisan Jeriko, Herison Arianto Kore dalam press realese yang diterima media, pada selasa (8/2) menyampaikan rasa kecewa dan kekesalan atas tindakan yang dilakukan aparat kepolisian, dirinya mempertanyakan mengapa polisi menghalangi proses penyampaian aspirasi padahal semua syarat formal sesuai UU 9 tahun 1998 telah dipenuhi.
Simpatisan Jeriko telah menyampaikan pemberitahuan kegiatan minimal 3 hari sebelum aksi, memasukan surat ijin satgas covid dan melakukan komunikasi intens serta meminta aparat untuk tidak mengijinkan Partai Demokrat melakukan kegiatan sebelum ada klarifikasi Ketua Umum tentang keganjalan hasil Musda, namun aparat kepolisian meremehkan pernyataan dan upaya yang dilakukan Simpatisan Jeriko.
“bentuk usaha polisi menghalangi kegiatan penyampaian aspirasi Simpatisan Jeriko antara lain menahan mobil pickup komando, bersikap represif dengan massa aksi, menghalangi rombongan massa aksi untuk bertemu Wakil Ketua Umum,” ujar Heri.
Comment