LABUAN BAJO, FaktahukumNTT.com – 2 Maret 2023

Ketua Tim Pemenangan Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Umbu Weni meminta para pendukung Maksimus Ramses Lalongkoe di seluruh Nusa Tenggara Timur (NTT), agar tidak mudah percaya dengan informasi sesat yang beredar saat ini, yang menyebarkan informasi sesat balon DPD RI atas nama Maksimus Ramses Lalongkoe tidak lolos dalam proses Verifikasi Faktual dukungan.

“Saya berharap para pendukung pak Ramses di seluruh NTT agar jangan percaya dengan informasi sesat bahwa pak Ramses tidak lolos dalam verifikasi faktual dukungan”, ucap Umbu saat dihubungi media, Kamis (2/3/02023).

Menurut peneliti muda NTT ini, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, baru saja selesai melakukan Verifikasi faktual (Verfak) kesatu syarat dukungan bakal calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Provinsi NTT. Dari 17 balon yang diverifikasi, baru 10 yang dinyatakan telah memenuhi syarat (MS), sementara 7 orang balon lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), termasuk balon Maksimus Ramses Lalongkoe.

Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan PKPU, para calon yang belum memenuhi syarat dapat melakukan proses perbaikan dukungan dan akan dilakukan verifikasi faktual tahap kedua sejak 2 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 nanti.

“Aturan undang-undang dan PKPU bahwa, para bakal calon yang belum memenuhi syarat dapat melakukan proses perbaikan dukungan dan akan dilakukan verifikasi faktual tahap kedua sejak 2 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 mendantang, jadi 7 balon DPD RI Dapil NTT yang BMS akan mengikuti perbaikan, bukan berarti mereka sudah tidak lolos”, tegas Umbu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.