FK – Portal berita FaktahukumNTT.com secara resmi meminta maaf atas kesalahan penulisan dalam pemberitaan terkait YLK diketahui mantan anggota kelompok teror jamaah islamiyah.
Dalam berita yang diterbitkan pada 04 September 2024, FaktahukumNTT menyebutkan bahwa YLK diduga memiliki keterkaitan dengan Jamaah Ansharu Syariah (JAS), namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh pihak JAS, informasi tersebut dinyatakan tidak akurat. Karena tidak ada anggota Jamaah Ansharu Syariah (JAS) dengan inisial “YLK” seperti yang ditulis dalam berita faktahukumntt.com sebelumnya.
Redaksi FaktahukumNTT mengakui bahwa berita tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan mencemarkan nama baik JAS, sebuah organisasi yang menolak tegas aksi terorisme dalam bentuk apapun. Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, FaktahukumNTT telah menulis berita Hak Jawab dan menyampaikan permohonan maaf kepada JAS serta kepada para pembaca.
Koreksi dan Klarifikasi
FaktahukumNTT.com menegaskan komitmennya untuk menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang, sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik. Redaksi juga menyatakan bahwa ke depan, mereka akan lebih berhati-hati dalam menyusun berita yang melibatkan isu-isu sensitif seperti terorisme.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.