FK – Presiden RI, Prabowo Subianto, mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat terbatas bersama Menteri Tenaga Kerja dan para pemangku kepentingan terkait pada Jumat (29/11/2024).
Dalam keterangannya, Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, terutama mereka yang bekerja di bawah 12 bulan, dengan tetap memperhatikan daya saing dunia usaha.
“Upah minimum adalah jaringan pengaman sosial penting. Dengan kenaikan ini, kami berharap kebutuhan hidup layak para pekerja dapat terpenuhi,” ujar Presiden.
Penetapan Upah Minimum Sektoral oleh Daerah
Selain menetapkan kenaikan UMN, Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa upah minimum sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait implementasi kebijakan ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Presiden juga menyoroti program-program tambahan yang mendukung kesejahteraan buruh, seperti bantuan gizi untuk anak-anak dan ibu hamil. Program ini dirancang untuk memastikan kebutuhan nutrisi keluarga buruh terpenuhi, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.