FAKTAHUKIUMNTT.COM., KOTA KUPANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara memperkenalkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) dengan potongan hingga 75% hingga Desember 2023.

Inisiatif ini terutama ditujukan bagi Wajib Pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, menegaskan dukungan penuh unitnya terhadap PSA.

Tujuan utama program ini adalah mendukung pemulihan ekonomi sambil meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Program ini terdiri dari dua skema, PSA I untuk sanksi administrasi pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan pokok pajak.

Sementara PSA II berlaku untuk sanksi administrasi dalam STP tanpa pokok pajak.

Syaratnya mirip dengan pengajuan pengurangan sanksi, dengan persyaratan tambahan seperti pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2022 dan pelunasan pokok dan/atau sebagian sanksi administrasi.