NAGEKEO, FaktahukumNTT.com. – 17 September 2023

Secara administratif, proyek IKH Marapokot sudah dinyatakan selesai/berakhir setelah Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI) sebagai pemilik proyek telah menerbitkan Surat Rahasia Nomor R. 163/PW.110/G/06/2020, Tanggal 5 Juni 2020 yang menyatakan dengan jelas bahwa: “Hasil Audit tanggal 11 Maret 2020 realisasi fisik bangunan IKH Marapokto di Kabupaten Nagekeo telah mencapai 100%”.

Sehingga telah dilakukan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor: 379.b/PL.020/K.52.E/02/2020, Tanggal 28 Februari 2020 dan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot, Nomor : 1600.A/PL.020/K.52.E/2020, Tanggal 28 Agustus 2020.

Konsekwensinya, Proyek IKH Marapokot telah diaudit oleh BPK RI sesuai Surat Nomor: 12b/LHP/XVII/05/2020, Tanggal 20 Mei 2020 dan dinyatakan berpredikat Wajar Tanpa Pengeculian, berarti laporan keuangan Proyek IKH Marapokot dari Kementerian Pertanian yang disajikan sudah wajar dalam semua hal, sehingga tentu tidak ada indikasi kerugian keuangan negara.

Tampak Eksa dipakai untuk mengecek kebenaran pernyataan APH Kejari Ngada, Diarto Trisnoyuwono berpendapat, Footplat pada proyek IKH Nagekeo tidak ada. Tapi saat pemeriksaan di lapangan ternyata footplat itu ada.