OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 3 Agustus 2023

Dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja pelayanan kemasyarakatan, Pemerintah Kabupaten Kupang melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa bagi Camat, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Kupang, yang dibuka secara resmi oleh Bupati Kupang Korinus Masneno, Rabu (2/8/2023) bertempat di Gelanggang Olahraga Komitmen, Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.

Pada kesempatan itu, Bupati Kupang Korinus Masneno didampingi Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe, Plt.Sekda Rima Salean dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Charles Panie, menyampaikan beberapa arahan penting untuk diketahui dan ditindaklanjuti oleh para Penyelenggara Pemerintah Desa baik Camat maupun Kades/BPD di 160 Desa, 24 Kecamatan se-Kabupaten Kupang.

Bupati Kupang Korinus Masneno mengarahkan untuk segera melakukan langkah-langkah percepatan dalam proses pencairan dana desa tahap dua dengan tetap memperhatikan output pelaksanaan dana desa tahap satu terkait mutu dan kualitas pekerjaan, sehingga kedepan tidak mengakibatkan permasalahan.

“Sesuai laporan, saya tegaskan untuk dua desa yakni Desa Kuaklalo dan Nunkurus, sampai saat ini belum menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) agar menjadi perhatian”, ujar Masneno.

Tak hanya itu, Lanjut Masneno, batas akhir penerimaan dokumen penyaluran dana desa tahap dua paling lambat 24 Agustus 2023, dan sampai saat ini baru 70 desa yang telah melakukan pengajuan sedangkan 90 desa belum melakukan pengajuan.