Fakta Hukum NTT merupakan media yang lahir dari potensi lokalitas, kini menjelma menjadi refrensi informasi yang dipercaya masyarakat. Komitmen mengangkat Fakta dan Peristiwa dibalik Gempita Dinamika Sosial Kemasyarakatan, Lintas Nusa, Nasional Hukum dan Kriminal, Politik, Bisnis, Pendidikan, Pariwisatadan Internasional membuat FAKTA HUKUM NTT kini memiliki pembaca fanatik di seantero Indonesia.
Fakta Hukum NTT merasa penting untuk menyebarluaskan Informasi tentang informasi kegiatan Pemerintahan, kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan serta instansi-instansi terkait kepada masyarakat luas serta membangun kesadaran hukum bagi masyarakat Indonesia.
Fakta Hukum NTT pada hakikatnya membawa visi dan misi yang tidak jauh berbeda dengan portal berita online yang sudah dan sedang eksis di Negara Kesatuan Republik Indonesia sekarang ini khususnya di Kota Kupang, NTT. Namun yang menjadi kekhasan dari Fakta Hukum Indonesia adalah visi dan misinya yang dikemas secara lebih global, komprehensif, dan radikal serta bersifat Nasional. Motto Fakta Hukum NTT adalah Berani dan Berimbang demi Keadilan.Visi Fakta Hukum NTT adalah “Menjadi media online yang berwawasan global dan unggul dalam pemberitaan, berpihak pada fakta dan kebenaran demi tegakknya keadilan.”Misi Fakta Hukum NTT adalah menyebarluaskan Informasi.
merupakan salah satu media siber yang bergabung dan sebagai anggota dari SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) adalah organisasi perusahan pers yang telah menjadi konstituen Dewan Pers.
INFO REDAKSI
MANAGEMENT DAN SUSUNAN REDAKSI
www.faktahukumntt.com
Penerbit
PT. FAKTA MEDIA NUSATAMA
AKTA NOTARIS
NOMOR: 59 Pada Tanggal 20 Desember 2021 NOTARIS: AISYAH RATU JULIANA SIREGAR, S.H., M.Kn.
SK. MENKUMHAM RI
NOMOR : AHU-0081477.AH.01.01.TAHUN 2021
PERATURAN PERUSAHAN
KEPUTUSAN KEPALA DINAS NAKERTRANS KOTA KUPANG
NOMOR: NAKERTRANS.04/568/KEP/HK/2024 Tentang
PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAN
PT. FAKTA MEDIA NUSATAMA
Konsultan Hukum / Legal
- Fidel Angwarmasse, S.H., M.H. (Wilayah DKI Jakarta)
- Mbulang Lukas, S.H., (Wilayah NTT)
- Ferdinan Dethan, S.H.(Wilayah NTT)
- Yance Tobias Mesak
Direktur Utama
YOSEPH PAUN S. BATAONA
Pelindung:
DR. IGNAS BATAONA, IRJEN POL. (P) DR. YUSKAM NUR, S.H., M.H., AGUSTINUS L.B., M.M & DRS. JACK LAUW
Pemimpin Perusahaan
Yusmiati Lado
Penanggung jawab
Benediktus S.S. J
Pemimpin Redaksi
Yoseph Paun S. Bataona
Wakil Pemred
Petrus Fua Betu
Redaktur / Editor
Hendrik.
Anton Wungubelen
B. Syafrudin Budiman SIP
WARTAWAN
PERWAKILAN DKI (Putri Sukmaniara, Sarifudin, Abdul L.)
PERWAKILAN KEPRI (Niko Laka)
PERWAKILAN JATIM (Ester Sthephany)
PERWAKILAN LAMPUNG (Davin Kanay)
PERWAKILAN NTT
Maria, Indrawati, Ferry Kaat, Hendrik, Mikhael W.
Biro Kota Kupang (Maria, Yusfina, Ensten Meyners, Petrus B., )
Biro Kab. Kupang (Yosse, Makson, Sam D., Aminadab B.)
Biro Kab. TTS (Yulius, Kristal, Fransiskus Tallan, Yohanes M.,)
Biro Kab. TTU (Hardo, Fe Naiboas)
Biro Kab Sabu Raijua (Yulius Boni G)
Biro Kab. Rote (Rudianto Mandala)
Biro Kab. Belu-Malaka (Yasintus Bria)
Biro Kab. Lembata (Rofinus Rehe Roning)
Biro Kab. Flotim (Hendrik, Patrisia L.B.)
Biro Kab. Sikka (Wihelmus Toka, Maria)
Biro Kab. Ende (Ignas B)
Biro Kab. Ngada (Oktavianus D.)
Biro Kab. Nagekeo (Petrus F. Betu Tenda)
Biro Kab. Manggarai Barat (Sirilus Ladur)
Biro Kab. Manggarai (Fridolinus S.)
Manajer IT Development Dedy T.
BISNIS – MARKETING – IKLAN
Victorina Putri
Sekretaris & Finance: Iin Zalukhu
ALAMAT KANTOR REDAKSI
Jl. Hutan Taman Industri RT.001 RW. 001, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
WA/Telpon: 082138496008
WA / Tlp : 081236797629
Redaksi: [email protected]
Opini: [email protected]
Magang dan karier: [email protected]
Iklan: [email protected]
REKENING : BANK NTT Nomor Rek. 2503868361
Atas Nama: Fakta Hukum NTT
===============================
FAKTA REGIONAL
flotim.faktahukumntt.com| ende.faktahukumntt.com | lembata.faktahukumntt.com | sikka.faktahukumntt.com | soe.faktahukumntt.com | belu.faktahukumntt.com | malaka.faktahukumntt.com | nagekeo.faktahukumntt.com | kefamenanu.faktahukumntt.com | finance.faktahukumntt.com
==============================
MEDIA SIBER FAKTA HUKUM NTT ADALAH
ANGGOTA SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
WARTAWAN FAKTAHUKUMNTT.COM DIBEKALI TANDA PENGENAL DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA/MEMINTA IMBALAN APAPUN DARI NARASUMBEER
Seluruh Konten Faktahukumntt.com Menjadi Tanggung Jawab Penanggung Jawab Redaksi