NAIBONAT, faktahukumntt.com – 19 Januari 2023
Semenjak diberlakukannya sistim Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok secara Elektrik (e-RDKK) bagi pemenuhan pupuk bersubsidi kepada masyarakat petani di Kecamatan Kupang Timur, jumlah Kelompok Tani (Poktan) di kecamatan tersebut mengalami peningkatan hingga mencapai lebih dari 500 Kelompok Tani.
Angka ini tentunya, jauh berbeda dengan sistim pendataan secara langsung yang hanya mencapai 200-an Poktan saja . Demikian hal ini diungkapkan Kepala Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Kupang Timur, Sarlin Lado kepada media ini di ruang kerjanya di Naibonat. Rabu 18 Januari 2023
Menurut Sarlin, sistim e-RDKK bagi pemenuhan pupuk bersubsidi kepada petani Kupang Timur ini sudah dilakukan pihaknya sejak 4 tahun lalu dan antusias masyarakat petani begitu tinggi.

“Antusias masyarakat tinggi. Ini karena penyaluran pupuk tepat sasaran. Pupuk yang diperoleh petani sesuai luas lahan tanam yang dimiliki.”jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.