Penulis : Josse

OELAMASI, faktahukumntt.com – 4 Oktober 2022

“Terima kasih dan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) II. Tentu kegiatan ini merupakan bentuk dari melestarikan lingkungan hidup sekaligus aksi nyata dalam memastikan tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan atau yang dalam bahasa Inggris disebut  Sustainable Deveopment Goals (SDGs)“, ungkap Bupati Kupang Korinus Masneno saat membuka kegiatan FGD II penyusunan Kajian Lingkungan Strategis dan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sekaligus penyusunan KLHS Rencana Tata Ruang Perkotaan Tarus dan sekitarnya, Selasa 4 Oktober 2022.

Masneno menjelaskan, KLHS sebagai instrumen SDGs berperan menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Artinya, peranan KLHS juga sebagai sarana untuk memastikan segala tindakan preventif degradasi lingkungan dan potensi dampak yang mungkin terjadi atas pembangunan yang kita laksanakan telah melewati tahapan analisis holistik yang sistematis, komprehensif dan partisipatif.

“Saya yakin, dengan bantuan tim ahli yang ada, kita bisa memberikan masukan mengenai hal yang sudah dibahas saat rapat dengan pemerintah Pusat, yang nantinya apa yang kita laksanakan bisa menjadi rujukan bagi kita. Tata ruang harus ditata dengan sedemikian rupa terutama berkaitan dengan detail tata ruang untuk memudahkan kita melaksanakan pembangunan”, tutur Korinus Masneno.

Beliau berharap, meski proses ini sudah berjalan jauh namun harus terus didiskusikan terus menerus demi mencapai kesempurnaan. Karena itu dengan kehadiran pihak pertanahan, statistik, kehutanan dan para camat serta dukungan dari tim ahli, kiranya apa yang disepakti bersama bisa mendekati kesempurnaan.

Tetap Terhubung Dengan Kami: