KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 24 Maret 2023

Menanggapi polemik yang terjadi di masyarakat, Bunda Julie Sutrisno Laiskodat mengatakan itu lumrah. Setiap ada program yang baru pasti ada namanya pro atau kontra. Baik pro atau kontra tentunya memiliki alasan masing-masing. Tetapi bukan soal itu, yang patut dipertanyakan, “kenapa harus jam 05.00 pagi?”

“Memang untuk memulai sesuatu program baru pasti ada pro dan kontra, tetapi seharusnya bukan itu.!  Yang perlu dipertanyakan adalah kenapa Jam 05.00 pagi? Jawaban atas pertanyaan ini bisa digoogling. Ternyata orang-orang sukses itu memulai suatu pekerjaan pada jam 05.00 pagi”, tegas Bunda Julie Sutrisno Laiskodat bersama Penjabat Walikota Kupang, George Hadjoh, S.H., saat mengunjungi SMAN 1 Kota Kupang, Jumat 24 Maret 2023

Melansir CNBC Make It, penulis buku My Morning Routine: How Successful People Start Every Day Inspired Benjamin Spall menguak rahasia sukses para tokoh terkenal. “Hampir semua dari mereka memang punya kebiasaan bangun pagi sebelum pukul 6. Bahkan dari segi kesehatan otak manusia pada pagi hari itu paling fresh/segar”, tambah Ketua Dekranasda NTT.

“Jadi menurut saya program jam 05.00 pagi untuk memulai sekolah, ini sangat bagus. Terutama agar anak-anak bisa lebih memahami arti kehidupan. Karena jam 05.00 pagi identik dengan sekolah kehidupan; dimana bagi anak perempuan bisa dibentuk menjadi calon ibu yang baik. Sementara jam 07.00 ke atas waktu yang tepat untuk lebih konsen ke kurikulum sekolahan”, katanya.

Julie S. Laiskodat
Bunda Julie Sutrisno Laiskodat bersama tim dari Dinas Perikanan Provinsi NTT saat mengunjungi SMAN 1 Kota Kupang, Jumat 24 Maret 2023

Lagi pula, lanjut Bunda Julie, saat ini sudah terlaksana di dua sekolah (SMAN 1 dan SMAN 6). Dari kedua sekolah ini Gubernur NTT akan pilih para siswa untuk diberi beasiswa lanjut ke sekolah entrepreneur di Jakarta. Hal inilah yang mendorong saya untuk lebih banyak menggali soal cita-cita anak-anak ketimbang menanggapi pro-kontra yang terjadi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.