Acara penahbisan ini ditandai dengan pengakuan dan janji calon pendeta, penandatanganan akta kependetaan, dan pemakaian toga dan stola.
Acara ini diakhiri dengan penanaman secara simbolis oleh Gubernur NTT dan Bupati Kupang, terkait pengembangan wilayah program rural empowerment and agricultural development scalling up initiative (READSI), untuk komoditas kopi, jeruk dan tanaman pangan yang disingkat dengan nama “si kojek tampan” di Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk kerjasama Kolaboratif pemerintah dan gereja dalam rangka meningkatkan ekonomi jemaat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.