Penulis : Josse

FaktahukumNTT.com. OELAMASI

Sebanyak 80 Kelompok Nelayan yang tersebar di 15 Kecamatan Se Kabupaten Kupang menerima hibah bantuan sarana dan prasarana bidang perikanan dan kelautan dari Pemkab Kupang melalui Dinas Perikanan Kabupaten Kupang. Penyerahan bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kupang Korinus Masneno, Selasa (29/12-2020) bertempat di Galangan Kapal Manikin Kecamatan Kupang Tengah.

Turut Hadir pada penyerahan bantuan tersebut Wakil Ketua I DPRD Kab. Kupang Sofia Malelak De Haan, Plt. Kadis Perikanan Novita Funay, pemilik galangan Kapal Ismael H. Dean.

Bupati Kupang Korinus Masneno dalam sambutannya menyatakan Kabupaten Kupang memiliki potensi perikanan dan kelautan luar biasa dan sangat potensial untuk dikembangkan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat. Untuk itu didalam kepimpinannnya, bidang perikanan menjadi salah satu sektor yang dikembangkan dan diharapkan akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Dinyatakan Masneno, panjang pantai Kabupaten Kupang mencapai 442 km dengan begitu banyak potensi perikanan sehingga melalui program revolusi 5 P yakni berkerja secara revolusioner pada bidang pertanian, peternakan, perkebunan, pariwisata dimasukan juga bidang perikanan sehingga benar-benar mengeksplor kekuataan perikanan di Kabupaten Kupang. Sehingga pada kesempatan yang baik, Pemkab Kupang melalui revolusi 5 P memberikan dukungan sarana prasarana kelautan dan perikanan kepada masyarakat agar dapat dimanfaatkan dengan baik dalam pengembangan sektor perikanan kelautan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.