Dalam sambutan Bupati Kupang, ia menyampaikan redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pemberian Tanah Negara yang bersumber dari Objek Redistribusi Tanah kepada Subjek Redistribusi Tanah dengan pemberian tanda bukti hak (sertipikat).
Kegiatan redistribusi tanah pada akhirnya dapat memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. Sambungnya, dengan kebijakan yang ditempuh ini tentunya ada harapan yang sama yaitu dapat memperbaiki serta meningkatkan pendapatan masyarakat yang pada akhirnya bermuara pada pertumbuhan ekonomi daerah menjadi semakin maju, mandiri dan sejahtera.
“Perlu diketahui bahwa pada tahun 2022 ini target tanah yang akan dilakukan redistribusi sebanyak 2.250 bidang. Tanah-tanah ini bersumber dari tanah negara yang selama ini telah dimanfaatkan dan dikuasai oleh masyarakat serta tanah eks hak guna usaha PT.Royal Timor Ostrindo. Sampai dengan bulan Juli 2022, tanah yang telah dilakukan redistribusi sebanyak 849 bidang di desa Poto dan desa Naitae Kecamatan Fatuleu Barat”, jelas Bupati.
Selanjutnya pada agenda ini secara bersama-sama dikatakan Bupati, akan mencermati bidang-bidang tanah yang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang telah dilakukan pengukuran dan inventarisasi. Bidang-bidang tanah inilah yang nantinya akan disepakati dan direkomendasikan untuk penerbitan sertipikat.