Penulis : Josse

“Tanggung jawab kita bersama memberikan legalisasi aset bagi masyarakat. Semoga dengan kepastian hukum yang diterima ini, akan sekaligus mengurangi sengketa dan perkara tanah yang terjadi dari waktu ke waktu di Kabupaten Kupang,”pinta Bupati Masneno.

Ditambahkan Kepala Kantor Pertanahan Kab.Kupang, Bernadus Poy soal tahapan redistribusi tanah. Salah satunya ialah penetapan objek dan subjek yang mencakup penerbitan Surat Keputusan Objek Redistribusi Tanah oleh Kanwil BPN NTT dan penerbitan Surat Keputusan Penetapan Subjek Redistribusi Tanah oleh Bupati setempat. Dirinya meminta panitia dalam sidang ini bisa menyumbangkan pikiran strategis, sehingga ia yakini daerah ini baik dari segala potensi, sesuai peta rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Kupang bidang pertanian lahan basah, perkebunan, peternakan, permukiman, resapan air, sempadan sungai dan sempadan pantai.

Sementara Kapolres Kupang, AKBP Fx.Irwan Arianto dalam arahannya siap membantu rekan-rekan dari Kantor Pertanahan Kab.Kupang dalam melaksanakan tugas di lapangan, khususnya terkait masalah-masalah tanah, dirinya berupaya melalui timnya melakukan pendampingan dan pengawalan jika dibutuhkan. Ia ingatkan agar dalam melaksanakan tugas di lapangan kerjakan sesuai prosedur lakukan pendekatan secara kearifan lokal. Karena program ini adalah program presiden RI, sebagai penegak hukum, Kapolres Kupang akan berupaya memberantas para mafia tanah, melakukan pemantauan dan monitoring khususnya di wilayah hukum Polres Kupang

Tetap Terhubung Dengan Kami: