MALAKA, FaktahukumNTT.com – 27 Maret 2023

“Saat ini, kita datang bukan untuk diskusi tetapi memberikan solusi, karena kita sedang membutuhkan air jadi kita manfaatkan dulu air yang ada di tempat penampungan irigasi untuk mengatasi lahan pertanian yang sangat membutuhkan air ”

Demikian ungkap Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., saat melakukan pemantauan Irigasi, persawahan dan juga memantau langsung tempat pembuangan limbah air bekas kotoran ayam potong yang langsung mengalir ke penampungan irigasi yang kemudian dialirkan ke lahan pertanian di Dusun Aihun, Desa lekekun, kacamatan Kobalima, Senin 27 maret 2023.

“Hari ini saya memantau secara langsung irigasi, persawahan dan pembuangan limbah kotoran ayam potong dan tentunya saya juga memberikan solusi agar tidak berdampak pada petani sawah”, jelasnya.

Terkait pembuangan Limba kotoran ayam potong ke penampungan irigasi, kata Bupati Simon, mengingat ini merupakan sumber air yang akan di alirkan ke lahan pertanian Desa Lakekun maka sangat dikwatirkan adanya pencemaran air, yang dapat menyebabkan tanaman padi menjadi rusak dan juga ketidaknyaman petani ketika berada di sawah karena pipa air limbah tersebut disalurkan masuk ke penampungan irigasi.

IMG 20230328 WA0000

“Kita harus cari solusi sehingga jangan sampai ada korban, karena itu kita tidak kehendaki. Ditekannya, ada UU yg mengatur pokok pengelolaan lingkungan hidup no. 32 tahun 2009, jadi ada ketentuan pidana. Persoalannya Negara kita Negara Hukum”, ungkapnya tegas.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.