Oelamasi, faktahukumntt.com – 09 Februari 2021
Pada Peringatan Puncak Hari Pers Nasional 2021, Kejaksaan Negeri Oelamasi gelar coffee morning, satu jam bersama insan Pers Kabupaten Kupang yang dihadiri oleh seluruh wartawan baik TV, Radio, Media Cetak maupun media online di
Di awal sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Shirley Manutede, S.H., yang didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Datun dan Kasi BB, mengucapkan Selamat Merayakan Hari Pers Nasional yang ke-75 tahun.
Diakuinya, Usia Pers seiring dengan kemerdekaan Indonesia. Sejak Indonesia merdeka hingga hari ini pers mempunyai peran penting dalam memberikan informasi yang dapat dipercaya kepada pemerintah, instansi-instansi maupun masyarakat.
Di masa pandemi Covid-19, Pers selalu berada di garis terdepan dan memainkan peran sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah/instansi-instansi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.