KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 23 Februari 2023

Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bidang Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2023 di gelar di Kota Kupang. Rakorda tahun ini mengangkat tema Kolaborasi untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Indeks SPBE di Provinsi NTT”. Bertempat di Hotel Kristal Kupang. Rakorda diselenggarakan selama tanggal 22 — 23 Februari tahun 2023.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Pemerintahan yaitu Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas dan Kepala Bidang Kominfo juga Dewan Perwakilan Rakyat dari seluruh kota dan kabupaten se-Provinsi NTT. Kegiatan Rakorda ini dibuka secara langsung oleh Wakil Gubernur NTT, Drs. Josef A. Nae Soi, MM.

Beberapa agenda penting digelar dalam Rakorda bidang Kominfo ini sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan Index Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di antaranya Pemaparan Materi oleh beberapa Narasumber yaitu Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP), Bambang Dwi Anggono, S.Sos, M.Eng., CEH, Kepala Pusat Data dan Informasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Drs. Hilman Rosmana, M.Hum, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah, Hasto Prastowo, S.Kom, M.M, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Drs. Aba Maulaka, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Ariantje M. Baun, SE., M.Si.

Provinsi NTT mendapat capaian indeks SPBE tertinggi ketiga nasional, dengan angka 3,35 kategori daerah tingkat satu dengan predikat baik. Kota Kupang sendiri memperoleh Indeks SPBE 2,05 dengan predikat cukup.

IMG 20230223 WA0273
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kominfo Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP,. M.M

Sekda Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan selamat datang bagi para peserta rakorda di Kota Kupang. Menjadi suatu kehormatan Kota Kupang ditunjuk menjadi tuan rumah rakorda tahun 2023 kali ini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.