Penulis : Josse

Mantan Wali Kota Kupang periode 2012-2017 yang sekarang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTT itu menambahkan, bentuk dukungan pemerintah daerah bisa dibuktikan dengan menjadikan perhatian terhadap dua hal penting ini masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap kabupaten/kota, serta tersedianya alokasi anggaran untuk urusan tersebut.

Pemerintah Pusat menurutnya akan menilai implementasi dan tindak lanjut dari kedua perda tersebut.

Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, menyampaikan terima kasih kepada para Anggota DPRD Provinsi NTT yang sudah berkenan turun langsung untuk mensosialisasikan 2 Perda tersebut. Menurutnya kehadiran tim sosialisasi DPRD Provinsi NTT akan menambah wawasan dan pemahaman seluruh jajaran Pemerintah Kota Kupang akan pentingnya pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kepada dinas teknis dia minta untuk memperhatikan hal-hal yang menjadi amanat 2 perda tersebut.

George juga minta kepada dinas teknis seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta tim pengarusutamaan gender untuk terlibat dalam proses perencanaan anggaran untuk mengawal agar ada alokasi anggaran untuk kepentingan tersebut.