KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 30 Mei 2023

Pemerintah Kabupaten Malaka untuk keempat kalinya, menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur. Keberhasilan Pemkab Malaka menerima opini WTP itu tak lepas dari komitmen Bupati Simon Nahak, dalam memberikan motivasi yang tinggi kepada jajarannya guna terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Opini WTP ini berhasil kita dapatkan berkat kerja kolaborasi, kerja disiplin, dan memiliki motivasi tinggi yang terus kita jaga mulai dari kepala OPD hingga staff untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel sehingga kita bisa mencapai target tertentu sebagaimana yang menjadi motivasi awal saya yakni Bonum Commune Suprema Lex (kesejahteraan masyarakat adalah hukum tertinggi), Salus populi suprema lex esto atau Salus populi suprema est yang bermakna keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi”, kata Bupati yang akrab disapa Simon Nahak (SN), Selasa (30/5).

Pada kesempatan ini, Bupati SN menyampaikan syukur kepada Tuhan, alam dan leluhur Kabupaten Malaka karena telah memberikan spirit atau semangat untuk memperjuangkan Political budgeting atau politik anggaran.

Menurutnya, Political budgeting atau politik anggaran itu sesungguhnya merupakan eksistensi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat 5 UUD 1945 menentukan bahwa untuk memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara itu diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dalam undang-undang.

IMG 20230531 183855 e1685530071215
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., Terima Opini WTP dari Kepala BPK Perwakilan NTT, Slamet Riyadi, S.E., M.M., AK., CA., CSFA., Selasa 30 Mei 2023

Dalam amandemen III UUD 1945 pasal 23 e ayat (1) menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan tangungjawab tentang keuangan Negara itu diadakan satu badan yang bebas dan mandiri. Nah, badan yang bebas dan mandiri inilah kemudian tertuang dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). BPK melakukan penentuan terkait objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan dengan menentukan waktu dan metode yang digunakan untuk periksa dalam aspek ekonomi efesiensi dan aspek efektifitas kepentingan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.