KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 7 Maret 2023

Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, S.H., menawarkan kerja sama sister city dengan pemerintah Jepang. Tawaran tersebut disampaikan saat menerima kunjungan kerja Konsulat Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar Bali, Katsumata Harumi, Selasa (7/3). Hadir dalam pertemuan tersebut Sekda Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, S.E., M.Si., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.

Konjen Jepang yang didampingi oleh salah satu stafnya disambut dengan natoni adat menggunakan Bahasa Inggris oleh siswa SDN Fontein I Kota Kupang di pintu masuk Kantor Wali Kota Kupang. Kemudian dilanjutkan dengan pengalungan kain adat NTT oleh Penjabat Wali Kota kepada Konjen Jepang dan staf.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerjanya, Penjabat Wali Kota mengaku tertarik untuk menjalin kerja sama dengan Jepang karena sejumlah keunggulan, baik dalam hal kebersihan, pendidikan, penanggulangan bencana maupun pembangunan infrastruktur.

Diakuinya dalam beberapa kali kunjungannya ke Jepang, kebersihan di negara tersebut menjadi contoh yang baik bagi Kota Kupang yang tengah berjuang mengatasi sampah. Jepang juga sebagai negara kepulauan yang rawan bencana menurutnya memiliki keahlian dalam mitigasi bencana. Karena itu dia berharap Pemerintah Jepang bisa menjalin kerja sama dengan Kota Kupang sebagai sister city dengan fokus utama pada kebersihan, pendidikan, penanggulangan bencana dan infrastruktur.

Konjen Jepang di Denpasar-Bali, Katsumata Harumi, mengaku terkesan dengan penyambutan yang baik oleh Penjabat Wali Kota Kupang beserta jajaran. Ini merupakan kunjungan perdananya di Kota Kupang sejak menjabat pada tahun 2021 lalu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.