KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 22 Mei 2023

Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, S.H., menyampaikan terima kasih kepada seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kota Kupang yang telah bekerja keras sehingga tahun ini Kota Kupang kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTT. Ungkapan terima kasih tersebut disampaikannya saat menjadi Inspektur Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-115 tingkat Kota Kupang di Lapangan Upacara Kantor Wali Kota Kupang, Senin (22/5).

Dalam arahannya, Penjabat Wali Kota menyampaikan capaian ini membuktikan bahwa Pemerintah Kota Kupang bisa bekerja dengan baik dan tidak ada yang mustahil. Karena itu dia berharap kerja sama dan kerja kolaborasi terus ditingkatkan tentunya dengan kesadaran akan takut pada Tuhan.

Opini WTP tahun ini merupakan yang keempat kalinya secara berturut-turut sejak tahun2019 lalu, diraih berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.

Ajakan untuk berkolaborasi juga disampaikan oleh Plt. Menteri Komunikasi dan Informatika RI dalam sambutannya yang dibacakan oleh Penjabat Wali Kota Kupang. Menurutnya Hari Kebangkitan Nasional juga dimaknai dengan memperingati perjuangan bersama. Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, sektor swasta, akademisi, pers, komunitas, dan seluruh elemen bangsa saling bahu-membahu berkolaborasi menerapkan nilai-nilai persatuan juga kesatuan dalam mewujudkan kebangkitan bangsa dari berbagai krisis global, baik kesehatan, perekonomian, hingga geopolitik sekalipun.

Barisan persatuan yang dibentuk oleh Boedi Oetomo menurutnya adalah suatu pemantik bagi kekuatan Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan di masa yang sulit, baik pada masa pra-kemerdekaan maupun pasca-kemerdekaan. Di masa ini, di saat kemerdekaan telah diraih, barisan perjuangan harus tetap rapat, erat, dan terus maju bergerak – mengobarkan api semangat untuk bangkit demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.