FK, JAKARTA – Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengingatkan seluruh partai politik untuk segera mempersiapkan diri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden dalam UU Pemilu. Putusan tersebut dipandang sebagai langkah revolusioner yang berpotensi mengubah lanskap politik Indonesia, membuka peluang lebih luas bagi calon presiden dari berbagai partai politik.
Dampak Besar Putusan MK Terhadap Pemilu 2024
Pada Kamis (2/1), MK secara resmi menghapus ketentuan ambang batas 20 persen untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, yang selama ini berlaku dalam Undang-Undang Pemilu 2017. Keputusan ini memberikan dampak signifikan terhadap jalannya Pemilu 2024, memungkinkan lebih banyak calon potensial untuk maju dalam kontestasi.
Ganjar Pranowo, yang juga Gubernur Jawa Tengah, menyatakan bahwa “Semua partai harus menyiapkan diri dengan baik karena putusan MK mengikat dan final.” Hal ini menunjukkan pentingnya kesiapan partai-partai politik dalam menghadapi perubahan besar ini.
Implikasi Putusan MK: Sistem Pemilu Lebih Terbuka
Menghapus ambang batas presiden berarti setiap partai politik kini memiliki peluang yang lebih besar untuk mengajukan kandidat mereka sendiri tanpa harus memenuhi persyaratan minimal dukungan partai lain. Ganjar menambahkan bahwa ini juga berpotensi membuat sistem politik Indonesia menjadi lebih liberal, di mana persaingan antar calon presiden akan semakin dinamis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.