Dalam sidang tersebut, hadir pula Konsul Jenderal RI Penang Bambang Suharto, tim dari Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia ( WNI ) Kementerian Luar Negeri serta pengacara yang disewa oleh KJRI Penang dari Presgrave & Matthews.

Sesuai dengan hukum di Malaysia, pada persidangan penetapan ahli waris dari Adelina Lisao diwajibkan untuk hadir secara langsung di pengadilan setempat dengan menunjukkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan dan didampingi oleh pengacara setempat.

Disebutkan, Wakil Panitera telah menetapkan Yohana Banunaek sebagai ahli waris mendiang Adelina Lisao, selanjutnya bertindak melakukan tuntutan perdata kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian anaknya ( Adelina Lisao ), sesuai hukum yang berlaku di Malaysia.

Dengan ditetapkannya Yohana Banunaek sebagai ahli waris, maka selanjutnya pengacara Presgrave & Matthews akan menyusun langkah-langkah hukum untuk mengajukan tuntutan perdata atas kematian Adelina Lisao.

Adelina sendiri adalah warga Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS ) Propinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia