<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Chris Liyanto &#8211; Fakta Hukum NTT</title>
	<atom:link href="https://www.faktahukumntt.com/tag/chris-liyanto/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.faktahukumntt.com</link>
	<description>Berani Dan Berimbang Demi Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 26 Feb 2026 01:32:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://www.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-1-32x32.png</url>
	<title>Chris Liyanto &#8211; Fakta Hukum NTT</title>
	<link>https://www.faktahukumntt.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KUHAP Baru, Standar Baru: Pelajaran dari Praperadilan Christofel Liyanto di Kupang</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/kuhap-baru-standar-baru-pelajaran-dari-praperadilan-christofel-liyanto-di-kupang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Feb 2026 01:28:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Chris Liyanto]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP Baru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=74973</guid>

					<description><![CDATA[KUHAP Baru, Standar Baru: Pelajaran dari Praperadilan Christofel Liyanto di Kupang Oleh: Yoseph Bataona, S.H., (Sekretaris Serikat Media Siber (SMSI) NTT/Pemred FaktahukumNTT) FHC, Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Kupang yang mengabulkan sebagian permohonan Christofel Liyanto bukan sekadar kabar hukum biasa. Ia adalah penanda awal bagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru Undang-Undang Nomor 20 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KUHAP Baru, Standar Baru: Pelajaran dari Praperadilan Christofel Liyanto di Kupang</p>
<p><em>Oleh: Yoseph Bataona, S.H., (Sekretaris Serikat Media Siber (SMSI) NTT/Pemred FaktahukumNTT)</em></p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/opini"><strong>FHC</strong></a>, Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Kupang yang mengabulkan sebagian permohonan Christofel Liyanto bukan sekadar kabar hukum biasa. Ia adalah penanda awal bagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mulai diuji dalam praktik. Putusan ini bukan hanya berbicara tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka, melainkan tentang disiplin prosedur, batas kewenangan penyidik, serta makna negara hukum yang sesungguhnya.</p>
<p>Hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah. Alasannya bukan karena perkara tersebut pasti bukan tindak pidana, melainkan karena prosedur yang ditempuh penyidik dinilai tidak memenuhi standar hukum acara yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Di sinilah letak pentingnya putusan tersebut: ia menegaskan bahwa prosedur bukan formalitas administratif, melainkan fondasi keadilan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menguji Integritas Penegakan Hukum Lewat Kasus Chris Liyanto</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/menguji-integritas-penegakan-hukum-lewat-kasus-chris-liyanto/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Feb 2026 20:34:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Chris Liyanto]]></category>
		<category><![CDATA[due process of law]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[integritas penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kasus Bank NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[pra peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Sprindik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=74865</guid>

					<description><![CDATA[Menguji Integritas Penegakan Hukum Lewat Kasus Chris Liyanto Oleh: Yoseph Bataona, S.H., (Sekretaris SMSI NTT) FHC, Integritas penegakan hukum tidak pernah diuji saat perkara berjalan mulus. Ia diuji justru ketika muncul perdebatan, ketika prosedur dipertanyakan, dan ketika kewenangan aparat diminta untuk dipertanggungjawabkan di ruang sidang terbuka. Di sanalah wajah sesungguhnya negara hukum terlihat: apakah ia [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Menguji Integritas Penegakan Hukum Lewat Kasus Chris Liyanto</p>
<p><em>Oleh: Yoseph Bataona, S.H., (Sekretaris SMSI NTT)</em></p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/opini"><strong>FHC</strong></a>, Integritas penegakan hukum tidak pernah diuji saat perkara berjalan mulus. Ia diuji justru ketika muncul perdebatan, ketika prosedur dipertanyakan, dan ketika kewenangan aparat diminta untuk dipertanggungjawabkan di ruang sidang terbuka. Di sanalah wajah sesungguhnya negara hukum terlihat: apakah ia berdiri di atas bukti dan prosedur, atau bertumpu pada keyakinan dan otoritas semata.</p>
<p>Kasus yang menyeret Chris Liyanto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit Bank NTT senilai Rp5 miliar menjadi salah satu titik uji itu. Bukan semata soal benar atau salahnya seseorang. Melainkan soal bagaimana negara menggunakan kewenangannya untuk menetapkan status tersangka—dan bagaimana mekanisme kontrol terhadap kewenangan tersebut dijalankan.</p>
<p>Kejaksaan Negeri Kota Kupang menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai KUHAP dan standar operasional prosedur tindak pidana khusus. Jaksa juga menyatakan bahwa dalil yang diajukan pemohon dalam pra peradilan telah memasuki pokok perkara, sehingga seharusnya dibuktikan dalam sidang tipikor, bukan di forum pra peradilan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mikhael Feka: Penetapan Tersangka Chris Liyanto Belum Penuhi Dua Alat Bukti Sah</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/mikhael-feka-penetapan-tersangka-chris-liyanto-belum-penuhi-dua-alat-bukti-sah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Feb 2026 00:00:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[BPR Christa Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Chris Liyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Mikhael Feka]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan PN Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=74826</guid>

					<description><![CDATA[Mikhael Feka: Penetapan Tersangka Chris Liyanto Belum Penuhi Dua Alat Bukti Sah FHC, Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang kembali menjadi arena uji kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prinsip dasar hukum acara pidana. Dalam perkara yang menguji sah atau tidaknya penetapan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel (Chris) Liyanto, sebagai tersangka dugaan kredit macet di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Mikhael Feka: Penetapan Tersangka Chris Liyanto Belum Penuhi Dua Alat Bukti Sah</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/hukum-kriminal"><strong>FHC</strong></a>, Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang kembali menjadi arena uji kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prinsip dasar hukum acara pidana. Dalam perkara yang menguji sah atau tidaknya penetapan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel (Chris) Liyanto, sebagai tersangka dugaan kredit macet di Bank NTT, sorotan tajam datang dari saksi ahli yang adalah akademisi hukum pidana Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Dr. Mikhael Feka, S.H, M.H.</p>
<p>Di hadapan majelis hakim, Rabu (18/2/2026), Mikhael tidak sekadar mempersoalkan aspek administratif, melainkan menyentuh jantung legitimasi penetapan tersangka: terpenuhi atau tidaknya dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bagi Mikhael, praperadilan bukan forum pembuktian materiil perkara, melainkan mekanisme kontrol terhadap prosedur.</p>
<p>“Objek praperadilan ini adalah penetapan tersangka. Maka yang diuji sederhana tetapi fundamental: ada atau tidak dua alat bukti yang sah yang diperoleh penyidik sebelum menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka,” ujarnya.</p>
<h2>Tiga Standar Alat Bukti: Kuantitas, Legalitas, Relevansi</h2>
<p>Mikhael mengurai bahwa dua alat bukti tidak cukup dipenuhi secara numerik. Ia menekankan adanya tiga standar kumulatif yang harus terpenuhi: kuantitas minimal dua alat bukti, keabsahan cara memperolehnya, serta relevansi langsung dengan konstruksi tindak pidana yang disangkakan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Alat Bukti Netral, Niat Tak Netral? Membongkar Penetapan Tersangka Chris Liyanto</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/alat-bukti-netral-niat-tak-netral-membongkar-penetapan-tersangka-chris-liyanto/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Feb 2026 22:30:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Alat Bukti]]></category>
		<category><![CDATA[BPR Christa Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Chris Liyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=74818</guid>

					<description><![CDATA[Alat Bukti Netral, Niat Tak Netral? Membongkar Penetapan Tersangka Chris Liyanto FHC, Saksi ahli hukum Mikael Feka menyatakan penetapan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang prematur dan tidak sesuai prosedur hukum acara pidana. Pernyataan itu disampaikannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (18/2/2026). Dalam sidang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Alat Bukti Netral, Niat Tak Netral? Membongkar Penetapan Tersangka Chris Liyanto</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/hukum-kriminal"><strong>FHC,</strong></a> Saksi ahli hukum Mikael Feka menyatakan penetapan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang prematur dan tidak sesuai prosedur hukum acara pidana. Pernyataan itu disampaikannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (18/2/2026).</p>
<p>Dalam sidang yang berlangsung sekitar dua jam di Ruang Cakra, akademisi hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang itu menekankan pentingnya kuantitas, keabsahan, dan relevansi alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.</p>
<p>“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti. Artinya, itu baru dilakukan ketika sprindik terbit,” ujar Mikael, merujuk pada ketentuan KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 1 angka 5.</p>
<p>Menurut dia, jika Surat Perintah Penyidikan (sprindik) dalam perkara ini terbit pada 26 Januari 2026, maka pemeriksaan saksi yang dilakukan sebelum tanggal tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti sah.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cacat Formil atau Cacat Niat? Praperadilan Chris Liyanto dan Wajah Penegakan Hukum di Kupang</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/cacat-formil-atau-cacat-niat-praperadilan-chris-liyanto-dan-wajah-penegakan-hukum-di-kupang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Feb 2026 20:08:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Bank NTT]]></category>
		<category><![CDATA[BPR Christa Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Cacat Formil]]></category>
		<category><![CDATA[Chris Liyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Mikael Feka]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan PN Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Sprindik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=74812</guid>

					<description><![CDATA[Cacat Formil atau Cacat Niat? Praperadilan Chris Liyanto dan Wajah Penegakan Hukum di Kupang Oleh: Yoseph Bataona, S.H. (Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia Provinsi NTT) FHC, Ruang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang mendadak menjadi arena perdebatan yang tak sekadar teknis hukum. Ia berubah menjadi panggung pengujian integritas penegakan hukum. Di sana, status tersangka Komisaris [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Cacat Formil atau Cacat Niat? Praperadilan Chris Liyanto dan Wajah Penegakan Hukum di Kupang</p>
<p><em>Oleh: Yoseph Bataona, S.H. (Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia Provinsi NTT)</em></p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/opini"><strong>FHC</strong></a>, Ruang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang mendadak menjadi arena perdebatan yang tak sekadar teknis hukum. Ia berubah menjadi panggung pengujian integritas penegakan hukum. Di sana, status tersangka Komisaris Utama BPR Christa Jaya sekaligus eks caleg dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Christofel Liyanto alias Chris Liyanto, digugat. Yang dipersoalkan bukan sekadar substansi dugaan korupsi kredit macet Rp5 miliar di Bank NTT, tetapi cara negara menetapkan seseorang sebagai tersangka.</p>
<p><strong>Apakah penetapan itu cacat formil? Atau lebih jauh: apakah ada cacat niat?</strong></p>
<p>Dalam sidang praperadilan, saksi ahli dari pihak pemohon, Mikael Feka, mengajukan dalil yang tidak ringan. Ia menyebut penetapan tersangka terhadap Chris Liyanto cacat formil karena diduga mendahului Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Dalam konstruksi hukum acara pidana, Sprindik adalah titik awal legalitas penyidikan, ia menandai bahwa negara sedang memproses sebuah peristiwa pidana, <strong>bukan membidik seseorang sejak mula.</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sehari Jadi Tersangka: Ada Apa di Balik Sprindik dan Status Hukum Chris Liyanto?</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/sehari-jadi-tersangka-ada-apa-di-balik-sprindik-dan-status-hukum-chris-liyanto/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Feb 2026 12:14:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Chris Liyanto]]></category>
		<category><![CDATA[due process of law]]></category>
		<category><![CDATA[hukum acara pidana]]></category>
		<category><![CDATA[integritas penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[kredit fiktif Bank NTT]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan calon tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[sprindik dan penetapan tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=74755</guid>

					<description><![CDATA[Sehari Jadi Tersangka: Ada Apa di Balik Sprindik dan Status Hukum Chris Liyanto? Oleh: Yoseph Bataona, S.H., (Sekretaris SMSI NTT/Pemred FaktahukumNTT.com) FHC, Opini &#8211; Status tersangka bukan sekadar label administratif. Ia adalah konstruksi hukum yang membawa konsekuensi sosial, psikologis, dan yuridis yang serius. Karena itu, penetapannya mensyaratkan kehati-hatian, kecermatan, dan kepatuhan ketat terhadap hukum acara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Sehari Jadi Tersangka: Ada Apa di Balik Sprindik dan Status Hukum Chris Liyanto?</p>
<p><em>Oleh: Yoseph Bataona, S.H., (Sekretaris SMSI NTT/Pemred FaktahukumNTT.com)</em></p>
<p><strong>FHC, <a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/opini">Opini</a></strong> &#8211; Status tersangka bukan sekadar label administratif. Ia adalah konstruksi hukum yang membawa konsekuensi sosial, psikologis, dan yuridis yang serius. Karena itu, penetapannya mensyaratkan kehati-hatian, kecermatan, dan kepatuhan ketat terhadap hukum acara pidana. Ketika surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat penetapan tersangka terbit pada hari yang sama, publik wajar bertanya: apakah proses hukum berjalan secara substantif atau sekadar memenuhi formalitas administratif?</p>
<p>Perdebatan ini mengemuka dalam perkara yang menyeret Christofel Liyanto dalam dugaan kredit fiktif di Bank NTT. Kuasa hukum menyebut sprindik dan penetapan tersangka diterbitkan pada tanggal identik 26 Januari 2026. Lebih jauh, Kuasa Hukum menyatakan tidak ada pemeriksaan terhadap Chris pada tahap penyidikan sebelum status tersangka disematkan. Jika benar demikian, persoalannya tidak lagi sekadar soal cepat atau lambat, tetapi soal integritas prosedur.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jika Semua Dianggap Pokok Perkara, Lalu Apa Fungsi Pra Peradilan?</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/jika-semua-dianggap-pokok-perkara-lalu-apa-fungsi-pra-peradilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 14:32:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Chris Liyanto]]></category>
		<category><![CDATA[dua alat bukti]]></category>
		<category><![CDATA[due process of law]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kasus Bank NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[pra peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[ultimum remedium]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=74689</guid>

					<description><![CDATA[Jika Semua Dianggap Pokok Perkara, Lalu Apa Fungsi Pra Peradilan? Oleh: Yoseph Bataona, S.H., (Sekretaris SMSI NTT/Pemred FaktahukumNTT.com FHC, OPINI &#8211; Penetapan tersangka bukan sekadar administrasi. Ia adalah tindakan hukum yang langsung menyentuh martabat, reputasi, dan kebebasan seseorang. Sekali status itu dilekatkan, stigma publik mengikuti. Karena itu, hukum acara pidana tidak pernah memperlakukannya sebagai formalitas, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jika Semua Dianggap Pokok Perkara, Lalu Apa Fungsi Pra Peradilan?</p>
<p><em>Oleh: Yoseph Bataona, S.H., (Sekretaris SMSI NTT/Pemred FaktahukumNTT.com</em></p>
<p><strong><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/opini">FHC</a>, OPINI</strong> &#8211; Penetapan tersangka bukan sekadar administrasi. Ia adalah tindakan hukum yang langsung menyentuh martabat, reputasi, dan kebebasan seseorang. Sekali status itu dilekatkan, stigma publik mengikuti. Karena itu, hukum acara pidana tidak pernah memperlakukannya sebagai formalitas, melainkan sebagai keputusan yang harus diuji secara ketat, baik dari sisi alat bukti maupun prosedur.</p>
<p>Dalam konteks inilah pra peradilan lahir.</p>
<p>Namun, perdebatan yang mengemuka dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Kupang memunculkan pertanyaan mendasar: jika semua dalil pemohon dianggap telah masuk ke “pokok perkara”, lalu apa fungsi pra peradilan itu sendiri?</p>
<p>Kejaksaan Negeri Kota Kupang berpendapat bahwa argumentasi pemohon yang mempersoalkan konstruksi pidana dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit Bank NTT telah menyentuh materi pembuktian pokok perkara. Dengan demikian, menurut Kejari, ruang tersebut bukan lagi ranah pra peradilan, melainkan harus diuji dalam sidang tipikor.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kriminalisasi atau Kekeliruan Prosedur? Menguji Penetapan Tersangka Chris Liyanto</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/kriminalisasi-atau-kekeliruan-prosedur-menguji-penetapan-tersangka-chris-liyanto/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Feb 2026 03:15:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Chris Liyanto]]></category>
		<category><![CDATA[due process of law]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[pra peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa perdata]]></category>
		<category><![CDATA[yurisprudensi MA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=74543</guid>

					<description><![CDATA[Kriminalisasi atau Kekeliruan Prosedur? Menguji Penetapan Tersangka Chris Liyanto Penulis: Yoseph Bataona, S.H., (Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia/Konstituen Dewan Pers/ SMSI NTT/ Pemred Fakta Hukum NTT) OPINI, FHC &#8211; Penetapan tersangka adalah tindakan hukum yang berdampak serius terhadap martabat, kebebasan, dan hak konstitusional warga negara. Karena itu, hukum menempatkannya bukan sebagai langkah administratif biasa, melainkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kriminalisasi atau Kekeliruan Prosedur? Menguji Penetapan Tersangka Chris Liyanto</p>
<p><em>Penulis: <strong>Yoseph Bataona, S.H.</strong>, (Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia/<strong>Konstituen Dewan Pers</strong>/ SMSI NTT/ <strong>Pemred Fakta Hukum NTT</strong></em><strong><em>)</em></strong></p>
<p><strong>OPINI, <a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/opini">FHC</a></strong> &#8211; Penetapan tersangka adalah tindakan hukum yang berdampak serius terhadap martabat, kebebasan, dan hak konstitusional warga negara. Karena itu, hukum menempatkannya bukan sebagai langkah administratif biasa, melainkan sebagai keputusan yuridis yang harus ditopang alat bukti yang sah, prosedur yang ketat, serta nalar hukum yang jernih. Ketika prinsip ini diabaikan, penetapan tersangka berubah dari instrumen keadilan menjadi potensi kriminalisasi.</p>
<p>Kasus yang menjerat Chris Liyanto menghadirkan kembali pertanyaan mendasar itu. Apakah benar telah terjadi tindak pidana, atau justru terjadi kekeliruan prosedur dalam membaca sengketa perdata sebagai perkara pidana?</p>
<p>Relasi hukum antara Chris Liyanto dan Rachmat alias Rafi bermula dari transaksi hutang-piutang dan kredit dengan jaminan. Pada tahun 2016, Rachmat memiliki kewajiban sekitar Rp4,5 miliar lebih ke BPR CJ dan pribadi Chris Liyanto. 21 Oktober 2016, Rachmat setor tunai ke Rek BPR CJ di Bank NTT senilai Rp3.563.776.892 dari hasil  jual tanah tambak di Makasar.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
