<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejari Kupang &#8211; Fakta Hukum NTT</title>
	<atom:link href="https://www.faktahukumntt.com/tag/kejari-kupang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.faktahukumntt.com</link>
	<description>Berani Dan Berimbang Demi Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 27 Oct 2025 08:40:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-1-32x32.png</url>
	<title>Kejari Kupang &#8211; Fakta Hukum NTT</title>
	<link>https://www.faktahukumntt.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tangkap Dua Tersangka Kasus Sumur Bor Oenuntono, Yupiter Selan: Tak Akan Biarkan Satu Pun Lolos!</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/tangkap-dua-tersangka-kasus-sumur-bor-oenuntono-yupiter-selan-tak-akan-biarkan-satu-pun-lolos/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Oct 2025 08:32:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Amabi Oefeto Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Anton Johanes]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi sumur bor Oenuntono]]></category>
		<category><![CDATA[proyek gagal air bersih]]></category>
		<category><![CDATA[Umbu Tay Lakinggela]]></category>
		<category><![CDATA[Yupiter Selan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=72696</guid>

					<description><![CDATA[Tangkap Dua Tersangka Kasus Sumur Bor Oenuntono, Yupiter Selan: Tak Akan Biarkan Satu Pun Lolos! Kupang, FHC &#8211; Suasana panas di Kota Oelamasi, Kabupaten Kupang, Senin (27/10/2025), seolah menjadi saksi atas langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang dalam menegakkan hukum. Di tengah terik matahari siang ini, Kepala Kejari Kupang Yupiter Selan, S.H., M.H., resmi mengumumkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Tangkap Dua Tersangka Kasus Sumur Bor Oenuntono, Yupiter Selan: Tak Akan Biarkan Satu Pun Lolos!</p>
<p><strong>Kupang, <a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/hukum-kriminal">FHC</a></strong> &#8211; Suasana panas di Kota Oelamasi, Kabupaten Kupang, Senin (27/10/2025), seolah menjadi saksi atas langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang dalam menegakkan hukum. Di tengah terik matahari siang ini, Kepala Kejari Kupang Yupiter Selan, S.H., M.H., resmi mengumumkan penetapan dan penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sumur Bor Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur.</p>
<p>Dua nama yang kini menjadi sorotan publik itu adalah Anton Johanes, selaku kontraktor pelaksana proyek, dan Umbu Tay Lakinggela, yang menjabat sebagai Ketua PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek air bersih yang justru gagal berfungsi dan merugikan keuangan negara.</p>
<p>“Hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap pelaksana dan PPK proyek sumur bor Oenuntono. Berdasarkan hasil penghitungan ahli, nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar dan masih berpotensi bertambah,” tegas Yupiter Selan di hadapan awak media.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bobol Anggaran Rp400 Juta! Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Oesao</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/bobol-anggaran-rp400-juta-kejari-kupang-tetapkan-dua-tersangka-korupsi-proyek-puskesmas-oesao/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Oct 2025 11:22:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Puskesmas Oesao]]></category>
		<category><![CDATA[Pejabat Pembuat Komitmen]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaksana Lapangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek 2014]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak pidana korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Yupiter Selan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=72541</guid>

					<description><![CDATA[Kupang, FHC &#8211; Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah kembali diuji. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Kejari Kupang akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Oesao, Kecamatan Kupang Timur, yang dikerjakan pada tahun 2014. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kupang, <a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/hukum-kriminal">FHC</a></strong> &#8211; Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah kembali diuji. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Kejari Kupang akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Oesao, Kecamatan Kupang Timur, yang dikerjakan pada tahun 2014. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 juta dari total nilai kontrak sebesar Rp1,248 miliar.</p>
<p>Penetapan kedua tersangka dilakukan pada Kamis sore, 16 Oktober 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Keduanya adalah AB, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan DW, pelaksana lapangan proyek pembangunan Puskesmas bertingkat sederhana tersebut.</p>
<p>Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan pink dan diborgol sebelum digiring ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.</p>
<p>Dalam konferensi pers yang digelar di aula Kejari Kupang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan yang mendalam dan berdasarkan bukti kuat.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Setahun Bebas Berkeliaran, Kini Nelson Lay Rasakan Dingin Jeruji Besi: Publik Soroti Keterlambatan Hukum</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/setahun-bebas-berkeliaran-kini-nelson-lay-rasakan-dingin-jeruji-besi-publik-soroti-keterlambatan-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Sep 2025 05:44:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian negara Rp550 juta]]></category>
		<category><![CDATA[keterlambatan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi pacuan kuda Lifubatu]]></category>
		<category><![CDATA[Nelson Lay]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MA]]></category>
		<category><![CDATA[SIPP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=71524</guid>

					<description><![CDATA[KUPANG, FHNC &#8211; Setelah menunggu lebih dari setahun sejak putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang akhirnya mengeksekusi Nelson Lay pada Kamis (4/9/2025). Lay dijemput dari kediamannya dan dibawa ke kantor Kejaksaan di Oelamasi sebelum digiring ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara atas perkara korupsi pembangunan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUPANG, <a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/hukum-kriminal">FHNC</a></strong> &#8211; Setelah menunggu lebih dari setahun sejak putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang akhirnya mengeksekusi Nelson Lay pada Kamis (4/9/2025).</p>
<p>Lay dijemput dari kediamannya dan dibawa ke kantor Kejaksaan di Oelamasi sebelum digiring ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara atas perkara korupsi pembangunan pagar keliling arena pacuan kuda Lifubatu.</p>
<p>Kasus ini menarik perhatian publik bukan hanya karena besaran hukuman, melainkan lebih pada jeda waktu antara vonis MA dan eksekusi. Putusan Mahkamah Agung yang menguatkan hukuman telah ditetapkan pada September 2024, namun eksekusi terhadap Nelson Lay baru terlaksana pada September 2025.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menjelaskan keterlambatan itu disebabkan kendala memperoleh salinan petikan putusan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan, sehingga jaksa memerlukan waktu untuk menelusuri berkas tersebut sebelum melaksanakan putusan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bungkam Media, Lindungi Skandal? DPRD Kabupaten Kupang Dikecam ARAKSI NTT Soal Temuan BPK Rp6,2 Miliar</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/bungkam-media-lindungi-skandal-dprd-kabupaten-kupang-dikecam-araksi-ntt-soal-temuan-bpk-rp62-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Apr 2025 15:01:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[2 Miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Alfred Baun]]></category>
		<category><![CDATA[ARAKSI NTT]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD bungkam media]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian negara NTT]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[penyelewengan anggaran daerah.]]></category>
		<category><![CDATA[skandal keuangan Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[temuan BPK 6]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=60779</guid>

					<description><![CDATA[ARAKSI NTT mengecam sikap bungkam DPRD Kabupaten Kupang terkait temuan BPK senilai Rp6,2 miliar. Diduga, upaya diam ini untuk menutupi skandal keuangan yang kembali terulang setelah kasus Rp2,2 miliar sebelumnya. FaktahukumNTT.com, Kupang NTT – Aliansi Rakyat Anti Korupsi Provinsi Nusa Tenggara Timur (ARAKSI NTT) menyampaikan kecaman keras terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>ARAKSI NTT mengecam sikap bungkam DPRD Kabupaten Kupang terkait temuan BPK senilai Rp6,2 miliar. Diduga, upaya diam ini untuk menutupi skandal keuangan yang kembali terulang setelah kasus Rp2,2 miliar sebelumnya.</em></p>
<p><strong>FaktahukumNTT.com, <a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/hukum-kriminal">Kupang</a> NTT</strong> – Aliansi Rakyat Anti Korupsi Provinsi Nusa Tenggara Timur (ARAKSI NTT) menyampaikan kecaman keras terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang yang dinilai menutup diri dari media pasca temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp6,2 miliar.</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/ketua-araksi-ntt">Ketua ARAKSI NTT</a>, Alfred Baun, menyebut sikap DPRD Kupang yang enggan memberikan keterangan kepada media sebagai bentuk penghindaran dari tanggung jawab publik, bahkan mengindikasikan upaya menutup-nutupi skandal keuangan.</p>
<p>&#8220;Kalau temuan BPK 6,2 miliar itu tidak dijelaskan ke publik, lalu DPRD malah menghindar dari media, ini jelas-jelas bentuk pelanggaran etika lembaga publik. Mereka sudah keluar dari fungsinya,&#8221; ujar Baun dalam pernyataannya kepada awak media.</p>
<h2>Skandal Lama Belum Tuntas, Kini Muncul Kasus Baru</h2>
<p>Baun mengingatkan bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang juga tengah menangani dugaan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar yang juga melibatkan DPRD setempat. Dengan munculnya angka baru sebesar <a href="https://reformanews.com/berita/diduga-simpan-borok-rp-62-m-di-dprd-kabupaten-kupang-wakil-ketua-minta-netralisir-wartawan/3/" target="_blank" rel="noopener">Rp6,2 miliar</a>, ARAKSI menilai ini sebagai pola kejahatan sistematis.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MoU dengan Kejari Kupang, Bupati Korinus: Memenuhi Asas Kepastian hukum Dalam Penyelenggaraan Pemda Kupang</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/mou-dengan-kejari-kupang-bupati-korinus-memenuhi-asas-kepastian-hukum-dalam-penyelenggaraan-pemda-kupang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Sep 2021 12:19:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Warta Oelamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Asas Kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[MoU]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelenggaraan Pemda Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=23082</guid>

					<description><![CDATA[OELAMASI, faktahukumntt.com &#8211; 27 September 2021 &#8220;Atas nama Pemerintah Kabupaten Kupang, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang telah bersedia menjadi mitra&#8221;, ungkap Bupati Kupang, Korinus Masneno saat penandatanganan MoU antara Pemkab Kupang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin 27 September 2021 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kab.Kupang Bupati [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>OELAMASI, faktahukumntt.com &#8211; 27 September 2021</p>
<p>&#8220;Atas nama Pemerintah Kabupaten Kupang, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang telah bersedia menjadi mitra&#8221;, ungkap Bupati Kupang, Korinus Masneno saat penandatanganan MoU antara Pemkab Kupang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin 27 September 2021 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kab.Kupang</p>
<p>Bupati melanjutkan, mitra yang dimaksudkan berupa kerjasama tentang pemberian bantuan, penegakan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.</p>
<p>Kerjasama kata Bupati Korinus, merupakan bukti sekaligus langkah nyata dari semangat saling memiliki antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri, untuk bersama menghadirkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memenuhi asas kepastian hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.</p>
<p>Bupati Korinus menguraikan pula, bahwa kerjasama ini sebenarnya merupakan kerjasama lanjutan dari perjanjian kerjasama sebelumnya, yang secara administrasi telah berakhir jangka waktunya sejak tahun 2017 silam. Jika pada kerjasama sebelumnya, obyek dan ruang lingkup kerjasama yang disepakati hanya pada bantuan dan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, maka dalam kerjasama yang ditandatangani hari ini, disepakati perluasan ruang lingkup kerjasama yang turut meliputi, penegakan dan tindakan hukum dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah dan pemulihan aset atau barang milik daerah.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
