<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penganiayaan &#8211; Fakta Hukum NTT</title>
	<atom:link href="https://www.faktahukumntt.com/tag/penganiayaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.faktahukumntt.com</link>
	<description>Berani Dan Berimbang Demi Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 04 May 2026 02:59:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-1-32x32.png</url>
	<title>Penganiayaan &#8211; Fakta Hukum NTT</title>
	<link>https://www.faktahukumntt.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Penganiayaan Kristina Oliva Bete Naik Tahap I, Kuasa Hukum Tegaskan Korban Diserang di Rumah Sendiri</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/kasus-penganiayaan-kristina-oliva-bete-naik-tahap-i-kuasa-hukum-tegaskan-korban-diserang-di-rumah-sendiri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[vikibria]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 02:57:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Warta Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Malaka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=76512</guid>

					<description><![CDATA[FHC,Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap Kristina Oliva Bete, memasuki babak baru dalam penanganan kasus penyerangan brutal setelah penyidik Polres Malaka resmi melimpahkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Atambua pada Jumat, 1 Mei 2026. Kasus ini menyita perhatian publik karena korban diserang secara membabi buta di dalam rumahnya sendiri. Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Kasus Penganiayaan Kristina Oliva Bete Naik Tahap I, Kuasa Hukum Tegaskan Korban Diserang di Rumah Sendiri">FHC</a>,Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap Kristina Oliva Bete, memasuki babak baru dalam penanganan kasus penyerangan brutal setelah penyidik Polres Malaka resmi melimpahkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Atambua pada Jumat, 1 Mei 2026. Kasus ini menyita perhatian publik karena korban diserang secara membabi buta di dalam rumahnya sendiri.</p>
<p>Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Dominggus Duran, saat dikonfirmasi, Sabtu (2/5), mengungkapkan bahwa seluruh berkas perkara telah disusun dan dikirimkan untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>&#8220;Sekarang kami tinggal menunggu petunjuk dari JPU. Jika unsur formil dan materil dinyatakan lengkap, kami segera melimpahkan tersangka serta barang bukti,&#8221; ujar IPTU Dominggus.</p>
<p>Peristiwa memilukan ini terjadi pada 4 November 2025 sekitar pukul 20.00 WITA. Kristina Oliva Bete, yang saat itu berada di dapur untuk memasak air, sama sekali tidak menyangka akan menjadi sasaran amuk tetangganya sendiri. Meski korban sempat menyambut kedatangan pelaku dengan sopan dan mempersilakannya duduk, pelaku justru membalasnya dengan rentetan kekerasan fisik yang traumatis.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keluarga Korban Pertanyakan Transparansi Vonis Oknum PM Moizes Amorin &#8220;Mana Surat Resminya&#8221;</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/keluarga-korban-pertanyakan-transparansi-vonis-oknum-pm-moizes-amorin-mana-surat-resminya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[vikibria]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Mar 2026 00:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Asosila]]></category>
		<category><![CDATA[Moizes Soares Amorin]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Polisi Militer]]></category>
		<category><![CDATA[Penelantaran]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan militer]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=75295</guid>

					<description><![CDATA[FHC-Augusto Do Carmo (58) ayah dari korban berinisial ESC (28) ini mengecam keras sikap Pengadilan Militer yang dinilai tidak transparan terkait putusan kasus penganiayaan, penelantaran, dan perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum Polisi Militer, Moizes Soares Amorin. “Kami dari pihak keluarga menerima informasi putusan lewat via telephone, bahwa Mozes Amorin dipecat, dihukum penjara satu tahun, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Keluarga Korban Pertanyakan Transparansi Vonis Oknum PM Moizes Amorin &quot;Mana Surat Resminya&quot;">FHC</a>-Augusto Do Carmo (58) ayah dari korban berinisial ESC (28) ini mengecam keras sikap Pengadilan Militer yang dinilai tidak transparan terkait putusan kasus penganiayaan, penelantaran, dan perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum Polisi Militer, Moizes Soares Amorin.</p>
<p>“Kami dari pihak keluarga menerima informasi putusan lewat via telephone, bahwa Mozes Amorin dipecat, dihukum penjara satu tahun, dan dikenai denda 5 juta,” ujar Agus Combet sapaan akrab ayah kandung ESC yang juga merupakan anggota TNI aktif berpangkat Sertu saat ditemui di kediamannya, Jumat (20/09/26).</p>
<p>Dikatakan, kekecewaan keluarga bermula saat informasi putusan hukum hanya disampaikan melalui sambungan telepon, bukan melalui dokumen resmi kenegaraan.</p>
<p>&#8220;Kami meragukan putusan itu karena hanya disampaikan melalui telepon seluler. Seharusnya ada surat resmi yang kami terima dari Pengadilan Militer sebagai bentuk kepastian hukum,&#8221; tegas Agus dengan nada kecewa.</p>
<p>Dia menambahkan, bahwa informasi dari pihak Pengdilan Polisi Militar, Moizes Soares Amorin saat ini tengah menempuh upaya hukum banding. Kendati demikian, pihak ESC beserta keluarga menyatakan penghormatan dan kepercayaan penuh kepada Pengadilan Polisi Militer dalam memutus perkara tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Merasa Tidak Puas, Aplonia Baki Tegaskan Tetap Lanjutkan Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Rinhat</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/merasa-tidak-puas-aplonia-baki-tegaskan-tetap-lanjutkan-kasus-dugaan-penganiayaan-di-polsek-rinhat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 03:52:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Aplonia Baki]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Rinhat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=75064</guid>

					<description><![CDATA[Merasa Tidak Puas, Aplonia Baki Tegaskan Tetap Lanjutkan Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Rinhat FHC &#8211; Aplonia Baki menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum atas dugaan penganiayaan yang dialaminya, meski sejumlah saksi telah memberikan keterangan kepada Kanit Reskrim Polsek Rinhat. Hal tersebut disampaikan Aplonia saat diwawancarai media ini, Selasa (4/3/2026). Ia menegaskan bahwa laporan dugaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Merasa Tidak Puas, Aplonia Baki Tegaskan Tetap Lanjutkan Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Rinhat</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/hukum-kriminal"><strong>FHC</strong></a> &#8211; Aplonia Baki menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum atas dugaan penganiayaan yang dialaminya, meski sejumlah saksi telah memberikan keterangan kepada Kanit Reskrim Polsek Rinhat.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan Aplonia saat diwawancarai media ini, Selasa (4/3/2026). Ia menegaskan bahwa laporan dugaan penganiayaan tersebut telah dilayangkan secara resmi pada 27 Februari 2026.</p>
<p>Ketika ditanya mengenai harapannya setelah para saksi diperiksa oleh pihak kepolisian, Aplonia Baki dengan tegas menyatakan bahwa dirinya belum merasa puas dan ingin proses hukum terus berjalan hingga tuntas.</p>
<p>“Saya tetap mau lanjutkan kasus ini. Saya tidak puas karena saya dipukul. Saya ingin keadilan,” ujar Aplonia Baki kepada Wartawan media ini.</p>
<p>Menurutnya, keterangan para saksi merupakan langkah awal yang penting dalam proses penyelidikan. Namun demikian, ia berharap penyidik segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut dengan langkah hukum yang jelas, terukur, dan transparan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Datang Hidup, Pulang Tak Bernyawa: Fakta Sidang Seret Peran RS Naibonat</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/datang-hidup-pulang-tak-bernyawa-fakta-sidang-seret-peran-rs-naibonat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 06:16:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Warta Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeroyokan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Oelamasi]]></category>
		<category><![CDATA[RSUD Naibonat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=74008</guid>

					<description><![CDATA[Datang Hidup, Pulang Tak Bernyawa: Fakta Sidang Seret Peran RS Naibonat FHC &#8211; Fakta persidangan kembali memperuncing dugaan kelalaian medis di Rumah Sakit Umum (RSU) Naibonat dalam kasus kematian Yustinus Manane, yang kini menjadi bagian penting dalam perhitungan hukum terhadap para terdakwa pengeroyokan. Di sidang kedua, Selasa (6/1/2026), saksi-saksi menghadirkan keterangan yang tidak sekadar menguatkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Datang Hidup, Pulang Tak Bernyawa: Fakta Sidang Seret Peran RS Naibonat</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/hukum-kriminal"><strong>FHC</strong></a> &#8211; Fakta persidangan kembali memperuncing dugaan kelalaian medis di Rumah Sakit Umum (RSU) Naibonat dalam kasus kematian Yustinus Manane, yang kini menjadi bagian penting dalam perhitungan hukum terhadap para terdakwa pengeroyokan. Di sidang kedua, Selasa (6/1/2026), saksi-saksi menghadirkan keterangan yang tidak sekadar menguatkan tuduhan terhadap pelaku pidana umum, tetapi juga membuka kemungkinan tanggung jawab institusi rumah sakit atas kematian korban.</p>
<p>Frasa “datang hidup, pulang tak bernyawa” berulang kali menggema di ruang sidang. Ia bukan sekadar metafora emosional, melainkan ringkasan faktual atas kronologi penanganan medis yang dipaparkan para saksi di hadapan majelis hakim.</p>
<p>Fakta ini memaksa publik dan aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang memukul, tetapi juga siapa yang abai ketika nyawa korban masih berada di ambang keselamatan.</p>
<p>Frasa tersebut tentunya mendesak publik dan penegak hukum untuk menimbang kembali bukan hanya siapa yang memukul, tetapi siapa yang abai ketika nyawa masih bisa diselamatkan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Skandal Polsek Sasitamean: Sebuah Tamparan Keras bagi Wajah Hukum Indonesia</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/skandal-polsek-sasitamean-sebuah-tamparan-keras-bagi-wajah-hukum-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[vikibria]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Oct 2025 00:16:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Haman Hendrikus (Aktivis-Jurnalis)]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek Sasitamean]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Polisi AB]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=72417</guid>

					<description><![CDATA[Opini Oleh: Haman Hendrikus (Jurnalis dan Aktivis)   Di negeri yang menjunjung tinggi hukum, keadilan seharusnya menjadi denyut nadi setiap institusi. Namun, mirisnya, harapan itu kembali diuji oleh skandal yang mencuat dari Polsek Sasitamean, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Dugaan penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang bukan hanya mencoreng seragam kepolisian, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Opini Oleh: Haman Hendrikus (Jurnalis dan Aktivis)  </strong></p>
<p>Di negeri yang menjunjung tinggi hukum, keadilan seharusnya menjadi denyut nadi setiap institusi. Namun, mirisnya, harapan itu kembali diuji oleh skandal yang mencuat dari Polsek Sasitamean, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.</p>
<p>Dugaan penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang bukan hanya mencoreng seragam kepolisian, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi wajah hukum Indonesia yang seharusnya bersih dan berwibawa.</p>
<p>Gaudensius Manek dan Yori Fatin, dengan didampingi perwakilan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) NTT dan Malaka, telah mengadukan oknum polisi berinisial AB ke Propam Polres Malaka.</p>
<p>Laporan ini bukan sekadar tuduhan tanpa bukti, melainkan sebuah jeritan keadilan yang menggema, menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum yang diduga kuat telah terjadi.</p>
<p>Tindakan oknum polisi AB, jika terbukti benar, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional dan internasional. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilanggar secara terang-terangan. Lebih jauh lagi, Konvensi Anti-Penyiksaan PBB yang telah diratifikasi oleh Indonesia pun diinjak-injak.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ternyata Istri Sah Kades Biris Duluan Aniaya FS Karena Dipicu Dugaan Cemburu Buta</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/ternyata-istri-sah-kades-biris-duluan-aniaya-sl-karena-dipicu-dugaan-cemburu-buta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[vikibria]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Aug 2025 12:47:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Biris JT]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi SL]]></category>
		<category><![CDATA[MYM]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=70151</guid>

					<description><![CDATA[Faktahukumntt.Com,MALAKA-Anda semua wajib tahu. Begini kronologi FS dituduh berselingkuh dengan Kepala Desa Biris JT, oleh istri sah MYM sampai dengan laporan resmi di Kepolisian (Resor) Polres Malaka. Ternyata semuanya dipicu karena faktor cemburu buta. FS Klarifiksi Problem Saling Lapor di Polres Malaka, Sabtu 2 Agustus 2025 FS bercerita, Pada tanggal 23 Juli 2025 pagi, mama [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Faktahukumntt.Com,MALAKA-</strong>Anda semua wajib tahu. Begini kronologi FS dituduh berselingkuh dengan Kepala Desa Biris JT, oleh istri sah MYM sampai dengan laporan resmi di Kepolisian (Resor) Polres Malaka. Ternyata semuanya dipicu karena faktor cemburu buta.</p>
<p><strong>FS Klarifiksi Problem Saling Lapor di Polres Malaka, Sabtu 2 Agustus 2025</strong></p>
<p>FS bercerita, Pada tanggal 23 Juli 2025 pagi, mama kecilnya dalam kondisi sakit dan hendak mau melangsungkan pengobatan (Kontrol Kesehatan) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Belu (Atambua).</p>
<p>&#8220;Mama kecil sakit dan harus kontrol di RSUD Atambua, sebelumnya, malam itu saya sudah Wa Mama kecil untuk berangkat ke Atambua dengan mobil angkutan umum&#8221;, Ungkapnya.</p>
<p>Sekira Pukul 06.00 Wita, FS berangkat dari rumah ke Betun menggunakan sepeda motor. Kemudian FS dan mama kecilnya menggunakan mobil angkutan umum untuk berobat ke Atambua.</p>
<p>&#8220;Kami berangkat ke Atambua dengan mobil angkutan umum, Sampai di RSUD Atambua kebetulan salah satu teman saya itu asisten dokter jantung dan kami saling kordinasi lewat Wa, terus kawan di rumah skit itu saya yang kasih ingat kalau mama kecil Puasa dari semalam jadi kalau bisa mama kecil bisa langsung periksa Lab supaya mama kecil bisa makan karena puasa dari jam 10 malam&#8221;,Ujarnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MS, Pelaku Penganiayaan Berkeliaran Diluar, Aktivitas Sekolah Korban Terganggu</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/pelaku-berkeliaran-diluar-aktivitas-sekolah-korban-terganggu-laporan-polisi-dipertanyakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[vikibria]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Jul 2025 01:35:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Dibawah Umur]]></category>
		<category><![CDATA[Pelajar]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kobalima]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak pidana penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=69277</guid>

					<description><![CDATA[Faktahukumntt.Com,MALAKA-Maximus Soro (30) seorang pria muda asal Desa Alas Selatan, Kabupaten Malaka, dipaorkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas tindakan penganiayaan terhadap NN (13) seorang pelajar anak dibawah hingga menyebabkan kepalanya terluka dan berdarah. Kasus ini mulai diketahui pasca NN warga Desa Rainawe dianiaya dan melaporkan kepada keluarganya, Jumat, 4 Juli 2025. Kronologinya, pada saat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Faktahukumntt.Com,MALAKA-</strong>Maximus Soro (30) seorang pria muda asal Desa Alas Selatan, Kabupaten Malaka, dipaorkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas tindakan penganiayaan terhadap NN (13) seorang pelajar anak dibawah hingga menyebabkan kepalanya terluka dan berdarah.</p>
<p>Kasus ini mulai diketahui pasca NN warga Desa Rainawe dianiaya dan melaporkan kepada keluarganya, Jumat, 4 Juli 2025.</p>
<p>Kronologinya, pada saat NN (Korban) sedang duduk dipinggir kali, lalu datanglah pelaku MS langsung menganiaya (Pukul) korban dengan cara menendang dibagian dada hingga NN langsung terjatuh lalu MS menduduki bagain perut korban dan memukul dibagian pipi sebanyak dua kali, kepala korban dipegang kemudian dibanting kearah batu sehingga menyebakan NN luka dan berdarah.</p>
<p>Atas kejadian tersbut, orang tua NN, yakni YN melaporkan MS ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kobalima atas tidak pidana kekerasan anak dibawah umur.</p>
<p>Korban NN baru saja memberikan keterangan persnya, Senin 24 Juli 2025, bawah laporan ini memakan waktu begitu lama, dan pelaku SM berkeliaran bebas diluar.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Orang Tua Korban Penganiayaan Laporkan Kasus ke Polsek Lobalain Rote Ndao</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/orang-tua-korban-penganiayaan-laporkan-kasus-ke-polsek-lobalain-rote-ndao/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[rudi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Mar 2024 03:40:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Rote Ndao]]></category>
		<category><![CDATA[Laporkan Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Orang Tua Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Rote Ndao]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=40374</guid>

					<description><![CDATA[FAKTAHUKUMNTT.COM, ROTE NDAO &#8211; Orang Tua korban Penganiayaan, Ardiana Karabu Roni dengan tegas melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa anaknya di kelurahan Mokdale, kabupaten Rote Ndao. Pelaku penganiayaan diduga berasal dari lingkungan Dinas P3AB2KB Rote Ndao, dengan inisial MSR, seorang CPNS. Ardiana mengungkapkan bahwa ia telah mendatangi Mapolsek Lobalain untuk melaporkan dugaan tindakan pidana penganiayaan ke [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>FAKTAHUKUMNTT.COM, <a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/rote-ndao">ROTE NDAO</a> &#8211; Orang Tua korban Penganiayaan, Ardiana Karabu Roni dengan tegas melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa anaknya di kelurahan Mokdale, kabupaten Rote Ndao.</p>
<p>Pelaku penganiayaan diduga berasal dari lingkungan Dinas P3AB2KB Rote Ndao, dengan inisial MSR, seorang CPNS.</p>
<p>Ardiana mengungkapkan bahwa ia telah mendatangi Mapolsek Lobalain untuk melaporkan dugaan tindakan pidana penganiayaan ke SPKT Polres Rote Ndao pada 25 Februari 2024.<img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-40376" src="https://www.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240304-WA0002-e1709523440356.jpg" alt="IMG 20240304 WA0002 e1709523440356" width="400" height="400" title="Orang Tua Korban Penganiayaan Laporkan Kasus ke Polsek Lobalain Rote Ndao 2"></p>
<p>Nomor laporan yang diterbitkan adalah LP/B/16/II/2024/SPKT/Polsek Lobalain/Res Rote Ndao/Polda NTT.</p>
<p>&#8220;Saya secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kami yang diduga terjadi di rumah pelaku MSR,&#8221; ujar Ardiana kepada wartawan pada Minggu (03/03/2024).</p>
<p>Ardiana mengecam perlakuan Mat Sonya Rohi, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya, Sinta.</p>
<p>&#8220;Siapapun orang tua pasti tidak akan terima hal seperti itu,&#8221; tegas Ardiana.</p>
<p>Adapun penyebabnya, kata Ardiana, sudah satu bulan anaknya Sinta tinggal bersama Mat Sonya Rohi, di jalan Abri kelurahan Mokdale, kecamatan Lobalain Rote Ndao.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Janoko Lawyer and Partners Dampingi Korban Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan di Pasar Muntilan</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/janoko-lawyer-and-partners-dampingi-korban-tindak-pidana-pengeroyokan-dan-penganiayaan-di-pasar-muntilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 Apr 2023 08:49:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Janoko Lawyer and Partners]]></category>
		<category><![CDATA[Korban Tindak Pidana Pengeroyokan]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Muntilan]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=34666</guid>

					<description><![CDATA[MUNTILAN-MAGELANG, JATENG, FaktahukumNTT.com &#8211; 9 April 2023 Tindakan Penganiayaan dan Pengeroyokan terjadi di Pasar Muntilan, Magelang, Jawa Tengah (Jateng) pada hari kamis 23 Februari 2023 lalu saat dini hari. Para Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan yang mengakibatkan korban bernama Firhan Raviansyah mengalami luka-luka ini diduga merupakan oknum tukang parkir di Pasar Muntilan. Dari penuturan Firhan diketahui, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div dir="auto">MUNTILAN-MAGELANG, JATENG, <a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/faktahukum-ntt/">FaktahukumNTT.com</a> &#8211; 9 April 2023</div>
<div dir="auto">
<p>Tindakan <a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/penganiyaan/">Penganiayaan</a> dan <a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/pengeroyokan/">Pengeroyokan</a> terjadi di Pasar Muntilan, Magelang, Jawa Tengah (Jateng) pada hari kamis 23 Februari 2023 lalu saat dini hari.</p>
<p>Para <a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/pelaku/">Pelaku</a> Penganiayaan dan Pengeroyokan yang mengakibatkan <a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/korban/">korban</a> bernama Firhan Raviansyah mengalami luka-luka ini diduga merupakan oknum tukang parkir di <a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/pasar-muntilan/">Pasar Muntilan</a>.</p>
<p>Dari penuturan Firhan diketahui, latar belakang kejadian ini tidak jelas penyebabnya karena pada saat korban sedang bertugas menjaga parkir di parkiran Pasar Muntilan di tempat area kerjanya, kemudian secara tiba-tiba <a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/korban/">korban</a> didatangi oknum tukang parkir lainnya berinisial B dan teman-temannya kurang lebih 15 orang.</p>
<p>Setelah mendatangi korban, oknum tukang parkir berinisial B beradu argumen dengan korban, setelah itu sewaktu <a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/korban/">korban</a> hendak pergi, <a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/korban/">korban</a> dilempar sepuntung rokok oleh oknum tukang parkir berinisial B dan korban menghampiri untuk menanyakan permasalahan.</p>
</div>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">
<figure id="attachment_34668" aria-describedby="caption-attachment-34668" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="size-full wp-image-34668" src="https://www.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG-20230408-WA0002_copy_700x465_1.jpg" alt="IMG 20230408" width="700" height="465" title="Janoko Lawyer and Partners Dampingi Korban Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan di Pasar Muntilan 3" srcset="https://www.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG-20230408-WA0002_copy_700x465_1.jpg 650w, https://www.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG-20230408-WA0002_copy_700x465_1-150x100.jpg 150w, https://www.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG-20230408-WA0002_copy_700x465_1-268x178.jpg 268w, https://www.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG-20230408-WA0002_copy_700x465_1-227x151.jpg 227w, https://www.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG-20230408-WA0002_copy_700x465_1-24x16.jpg 24w, https://www.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG-20230408-WA0002_copy_700x465_1-36x24.jpg 36w, https://www.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG-20230408-WA0002_copy_700x465_1-48x32.jpg 48w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-34668" class="wp-caption-text">Janoko Lawyer and Partners Dampingi Korban Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan Yang Diduga Dilakukan Oleh Oknum Tukang Parkir Pasar Muntilan</figcaption></figure>
<p>Kemudian, oleh oknum tukang parkir berinisial B beserta teman-temannya <a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/korban/"><strong>korban</strong></a> didorong hingga jatuh dan selanjutnya terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.</p>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kades Oenenu Kab.TTU Klarifikasi Tidak Lakukan Penganiayaan Pada Oknum Warga</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/kades-oenenu-kab-ttu-klarifikasi-tidak-lakukan-penganiayaan-pada-oknum-warga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Aug 2022 15:47:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten TTU]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Oenenu]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Warga]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=29681</guid>

					<description><![CDATA[KEFAMENANU, faktahukumntt.com &#8211; 21 Agustus 2022 Kepala Desa Oenenu, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU, Wenseslaus Molo saat ditemui awak media dikediamannya, Sabtu, 20 Agustus 2022 mengatakan dirinya tidak melakukan penganiayaan kepada oknum Warga. Kades Wenseslaus Molo mengatakan terkait pencemaran nama baik saya selaku kades dituduh melakukan penganiayaan kepada oknum warga desa Oenenu itu tidak benar. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KEFAMENANU, <a href="https://www.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/kades-oenenu-kab-ttu-klarifikasi-tidak-lakukan-penganiayaan-pada-oknum-warga/">faktahukumntt.com</a> &#8211; 21 Agustus 2022</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/kades-oenenu-kab-ttu-klarifikasi-tidak-lakukan-penganiayaan-pada-oknum-warga/">Kepala Desa Oenenu</a>, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU, Wenseslaus Molo saat ditemui awak media dikediamannya, Sabtu, 20 Agustus 2022 mengatakan dirinya tidak melakukan <a href="https://www.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/kades-oenenu-kab-ttu-klarifikasi-tidak-lakukan-penganiayaan-pada-oknum-warga/">penganiayaan</a> kepada oknum Warga.</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/kades-oenenu-kab-ttu-klarifikasi-tidak-lakukan-penganiayaan-pada-oknum-warga/">Kades Wenseslaus Molo</a> mengatakan terkait pencemaran nama baik saya selaku kades dituduh melakukan penganiayaan kepada oknum warga desa Oenenu itu tidak benar.</p>
<p>Dijelaskannya perlu kita ketahui bersama bahwa setiap Tahun Tanggal 17 Agustus itu kita Rakyat Indonesia merayakan dan mensyukuri peringatan <a href="https://www.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/kades-oenenu-kab-ttu-klarifikasi-tidak-lakukan-penganiayaan-pada-oknum-warga/">Kemerdekaan Bangsa Indonesia</a> dengan meriah dengan melaksanakan upacara bendera hingga melakukan berbagai macam perlombaan.</p>
<p>&#8220;Kita di Desa Oenenu pada Tanggal 17 Agustus kemarin melaksanakan perlombaan bola kaki&#8221;, jelasnya</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
