<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sidak Pasar &#8211; Fakta Hukum NTT</title>
	<atom:link href="https://www.faktahukumntt.com/tag/sidak-pasar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.faktahukumntt.com</link>
	<description>Berani Dan Berimbang Demi Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 19 Mar 2025 01:29:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://www.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-1-32x32.png</url>
	<title>Sidak Pasar &#8211; Fakta Hukum NTT</title>
	<link>https://www.faktahukumntt.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sapi Betina di Kabupaten Kupang Terancam Punah</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/sapi-betina-terancam-punah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Mar 2025 01:04:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[dampak ekonomi peternakan]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi peternak NTT.]]></category>
		<category><![CDATA[harga sapi di NTT]]></category>
		<category><![CDATA[infrastruktur pasar]]></category>
		<category><![CDATA[Johni Asadoma]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan peternakan.]]></category>
		<category><![CDATA[kondisi pasar becek]]></category>
		<category><![CDATA[krisis ternak NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Lili Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[peternak jual sapi betina]]></category>
		<category><![CDATA[populasi sapi terancam]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi Pasar]]></category>
		<category><![CDATA[sapi betina produktif]]></category>
		<category><![CDATA[Sapi betina produktif Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Sidak Pasar]]></category>
		<category><![CDATA[solusi populasi sapi]]></category>
		<category><![CDATA[subsidi peternak]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Gubernur NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma.]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=55702</guid>

					<description><![CDATA[Faktahukumntt.com, Kupang –  Populasi sapi betina produktif di Kabupaten Kupang terancam mengalami penurunan drastis. Banyak peternak terpaksa menjual sapi betina mereka demi mencukupi kebutuhan ekonomi, termasuk biaya sekolah anak. Situasi ini mencuat setelah Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Lili, Kecamatan Fatuleu, Selasa (18/3/25) Dalam sidak tersebut, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Faktahukumntt.com, <a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/regional">Kupang</a></strong> –  Populasi sapi betina produktif di Kabupaten Kupang terancam mengalami penurunan drastis. Banyak peternak terpaksa menjual <a href="https://www.berandanusantara.com/bupati-kupang-larang-penyembelihan-sapi-betina-produktif-untuk-menjaga-populasi/" target="_blank" rel="noopener">sapi betina</a> mereka demi mencukupi kebutuhan ekonomi, termasuk biaya sekolah anak.</p>
<p>Situasi ini mencuat setelah Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Lili, Kecamatan Fatuleu, Selasa (18/3/25)</p>
<p>Dalam sidak tersebut, Johni menemukan bahwa mayoritas sapi yang dijual adalah betina produktif. Hal ini bertentangan dengan peraturan pemerintah yang melarang penjualan sapi betina produktif untuk menjaga populasi ternak. Namun, kondisi ekonomi memaksa peternak untuk melanggar aturan ini.</p>
<h2>Peternak Terjepit: Antara Aturan dan Kebutuhan Hidup</h2>
<p>Menurut para peternak, penjualan sapi betina bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Mereka menghadapi dilema berat: mempertahankan ternak untuk keberlanjutan jangka panjang atau menjualnya demi kebutuhan mendesak.</p>
<p>&#8220;Kalau kami tidak jual sapi betina, dari mana kami dapat uang untuk bayar sekolah anak? Pemerintah hanya melarang, tapi tidak kasih solusi,&#8221; keluh seorang peternak di Pasar Lili.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidak Pasar: Penjabat Wali Kota Kupang Memantau Harga Komoditas Utama</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/sidak-pasar-penjabat-wali-kota-kupang-memantau-harga-komoditas-utama/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Sep 2023 06:07:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Warta Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Komoditas Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Memantau Harga]]></category>
		<category><![CDATA[Penjabat Wali Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Sidak Pasar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=37469</guid>

					<description><![CDATA[KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com &#8211; 12 September 2023 Dalam upaya untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi kepentingan konsumen, penjabat wali kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE,M.Si., melakukan sidak pasar untuk memantau harga komoditas utama. Sidak pasar merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah setempat guna memastikan bahwa harga barang dan jasa di pasar berada dalam kisaran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/kota-kupang">KOTA KUPANG</a>, FaktahukumNTT.com &#8211; 12 September 2023</p>
<p>Dalam upaya untuk menjaga <a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/stabilitas-harga">stabilitas harga</a> dan melindungi kepentingan <a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/konsumen">konsumen</a>, <a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/penjabat-wali-kota-kupang">penjabat wali kota Kupang</a>, Fahrensy P. Funay, SE,M.Si., melakukan sidak pasar untuk memantau harga komoditas utama. Sidak pasar merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah setempat guna memastikan bahwa harga barang dan jasa di pasar berada dalam kisaran yang wajar dan tidak merugikan konsumen.</p>
<p>Dalam sidak pasar, penjabat wali kota didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, S.H., Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Kupang, Drs. Iskandar Kapitan, para Direktur PD Pasar Kota Kupang, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang, Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Kupang, Kepala Bidang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang serta Lurah Naikoten I. Mereka mengunjungi <a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/pasar-kasih-naikoten">Pasar Kasih Naikoten</a>, Senin (11/9) pagi.</p>
<p>Tujuan utama dari sidak pasar adalah untuk mendeteksi adanya <a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/potensi-penyelewengan-pasar">potensi penyelewengan harga</a>, <a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/praktik-monopoli">praktik monopoli</a>, atau peningkatan harga yang tidak adil. Dengan memantau <a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/harga">harga</a> <a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/komoditas-utama">komoditas utama</a>, pemerintah dapat mengambil tindakan yang diperlukan, seperti pengawasan lebih ketat, penegakan hukum, atau penyaluran cadangan pangan, untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi konsumen.</p>
<p>Selain itu, sidak pasar juga memberikan kesempatan bagi penjabat wali kota untuk berinteraksi langsung dengan pedagang dan konsumen. Mereka dapat mendengarkan keluhan atau masukan dari masyarakat terkait harga barang dan jasa, serta menjelaskan kebijakan atau langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas harga.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
