FK, Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa implementasi sistem pajak baru, Coretax, merupakan langkah penting dalam reformasi perpajakan di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, di tengah kritik yang muncul dari sejumlah wajib pajak terkait kendala teknis dan administrasi yang dihadapi.
Coretax sebagai Pilar Reformasi Pajak
Luhut menjelaskan bahwa Coretax dirancang untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mendorong efisiensi dalam sistem perpajakan.
Menurutnya, sistem ini akan meningkatkan transparansi dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Ia menambahkan bahwa jika diterapkan dengan baik, Indonesia memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan pajak hingga 6,4% dari PDB atau setara Rp1.500 triliun, sebagaimana disampaikan oleh Bank Dunia.
“Coretax adalah langkah strategis untuk mengatasi kelemahan dalam sistem perpajakan kita. Dengan digitalisasi ini, kita bisa mencapai penerimaan negara yang lebih optimal dan transparan,” kata Luhut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.