“Karena ini satuan Pendidikan masyarakat punya, milik yayasan dimana mekanismenya harus dimulai dari satuan Pendidikan, masyarakat, orang tua murid dan seluruh komponen masyarakat di desa itu bisa melihat bahwa apakah ini bisa dirubah statusnya atau tidak maka itu tergantung dari mereka sedangkan kami dari dinas tidak bisa mengintervensi dalam bentuk apapun”

Kata Dia, “Kalau memang kondisi ini mau dirubah status ada nilai plusnya dan ada juga hal hal yang perlu menjadi pertimbangan kita”.

Ia menjelaskan mekanisme itu tertuang dalam regulasi.

“Kalau mengacu dari peraturan menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi nomor 36 tahun 2014 tentang pedoman pendirian, Perubahan, dan Penutupan satuan Pendidikan dasar dan menengah itu bisa dilakukan, itu bisa dilakukan. Kalau jumlah siswa peserta didiknya dibawa 60 itu dianggap tidak sehat apalagi jumlahnya hanya 20 orang”, Ungkap Dia.

lanjut Dia, secara prosedur dan mekanisme daripada satuan Pendidikan dan masyarakat setempat bahwa mau dialihkan ke negeri yang terpenting ada beberapa surat rekomendasi dari yayasan agar kita bisa menindaklanjuti.