OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 23 Agustus 2023

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) antar Pemerintah dan Tokoh Agama merupakan salah satu momentum penting dan strategis yang dilakukan dalam rangka menciptakan kebersamaan dan kemitraan.

Hal ini dilatari juga kondisi masyarakat Kabupaten Kupang yang terdiri dari berbagai agama, suku, ras dan golongan sehingga melalui forum dilaog ini menjadi ajang duduk bersama, sharing, pengalaman dan informasi tentang berbagai persoalan yang terjadi di Daerah.

Demikian disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Kupang Novita D.E Foenay membacakan sambutan Bupati Kupang saat membuka kegiatan Forum Kerukunan Umat Beragama Tingkat Kabupaten Kupang, Rabu (23/8-2023) bertempat di Aula Amaris Hotel Kupang.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua FKUB Kab. Kupang Pdt. Yunus Kay Tulang bersama anggota, Kaban Kesbangpol Kab. Kupang Richard Benu, Camat dan Tokoh-tokoh Agama di Kabupaten Kupang.

Lebih lanjut Novita menjelaskan Forum seperti ini harus dapat mencapai kreatifitas dan nilai tambah bukan hanya merukunkan tetapi juga membentuk umat yang kompetitif dan inovatif menjalankan kehidupan secara baik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.