JAKARTA, FaktahukumNTT.com – 23 April 2023

Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata didesak segera menggelar jumpa pers untuk menjelaskan keberadaan barang bukti berupa narkotika yang disita Maret 2022. Pemusnahan dua paket sabu yang disita harus dilakukan di depan umum dengan mengundang media massa.

“Sebagai kejahatan luar biasa, penanganan narkotika harus transparan,” kata Primus Dorimulu, anggota Tim Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam siaran persnya, Jumat (21/04/2023).

Peredaran gelap narkotika harus menjadi musuh bersama dan diperangi bersama-sama. Narkotika sebagai extra ordinary crime harus ditangani dengan luar biasa pula.

Jika tidak ada acara pemusnahan, masyarakat akan bertanya, ke mana barang bukti itu. Apakah masih disimpan, diserahkan ke Polda NTT atau ke Mabes Polri, ataukah dijual? “Kebijakan yang tidak transparan akan memicu syak wasangka, dan itu wajar,” ujar Primus.

Sebagaimana diberitakan media massa, Polres Nagekeo menangkap pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan dua pelaku, yakni A (46) dan NP (52), Polres Nagekeo menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu dan lima unit telepon genggam, dan uang tunai Rp 425.000.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.