FK Adv.- Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) terus berinovasi untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mengintegrasikan layanan pengaduan masyarakat dengan sistem aduan terpadu tingkat kota Kupang.

Program ini dirancang untuk mempermudah akses masyarakat dalam melaporkan permasalahan sekaligus mempercepat respons dari dinas terkait.

Layanan Aduan Terintegrasi untuk Efisiensi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Kupang, Matheus Radja, menjelaskan bahwa sistem aduan terpadu ini memungkinkan setiap laporan dari masyarakat diterima dan didistribusikan dengan lebih efisien.

Pengaduan yang masuk ke platform tingkat kota akan dikelola oleh admin pusat, kemudian diteruskan ke dinas terkait sesuai dengan jenis laporan.

“Misalnya ada laporan terkait infrastruktur permukiman yang rusak, admin kota langsung mengirimkan aduan itu ke kami. Sistem ini mempermudah koordinasi dan memastikan pengaduan masyarakat ditangani lebih cepat,” jelas Matheus.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.