Selain menetapkan larangan, Undana juga menyiapkan mekanisme penegakan aturan yang terstruktur. Setiap pelanggaran akan ditindak berdasarkan status pelaku dan tingkat kesalahan yang dilakukan.

Bagi dosen dan tenaga kependidikan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), proses penindakan akan mengacu pada regulasi disiplin pegawai negeri yang berlaku secara nasional. Sementara itu, mahasiswa dan tenaga kontrak akan dikenai sanksi sesuai ketentuan kode etik serta pakta integritas yang berlaku di lingkungan kampus.

Rektor memastikan bahwa penerapan aturan tidak berhenti pada sebatas imbauan moral, melainkan akan diikuti langkah pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi administratif dan disiplin yang lebih berat dapat diberlakukan terhadap pelanggar.

“Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ada sanksi ringan, sedang, hingga berat tergantung tingkat pelanggaran dan status yang bersangkutan,” tegasnya.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu kesehatan publik dan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda, kebijakan ini dinilai menjadi langkah preventif yang penting. Perguruan tinggi dipandang memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya gaya hidup sehat dan lingkungan belajar yang kondusif.