KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 3 Februari 2022
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT memulai pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 pada 18 kabupaten/kota di NTT termasuk Kota Kupang.
18 kabupaten/kota dimaksud adalah pemerintah daerah yang pada tahun sebelumnya berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD, antara lain; Pemerintah Kabupaten Ende, Timor Tengah Selatan, Rote Ndao, Malaka, Lembata, Timor Tengah Utara, Nagekeo, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Sumba Timur dan Pemerintah Kota Kupang.
Kepala BPK Perwakilan NTT, Adi Sudibyo dalam sambutannya pada Entry Meeting yang dilaksanakan secara virtual menandai dimulainya pemeriksaan interim LKPD TA 2021 menyampaikan, pemeriksaan sudah dimulai sejak hari ini.
Dijelaskannya, pemeriksaan akan berlangsung selama 25 hingga 28 hari, dengan komposisi, 5 hari secara daring dan 20 hingga 23 hari akan dilaksanakan di lapangan atau lokasi kantor kabupaten/kota dimaksud.