OELAMASI, faktahukumntt.com – 6 Februari 2023

Bupati Kupang Korinus Masneno menyatakan dukungannya terhadap Daerah Otonomi Baru (DOB) Amfoang yang jelasnya telah berjalan dan berproses dengan baik hingga ditingkat Pemerintah Pusat. “Harapan agar Amfoang menjadi DOB sudah final dan sudah disampaikan ke Pemerintah Pusat. Sekarang bersama 325 Daerah lainnya masih menunggu moratorium oleh Pemerintah Pusat,” demikian disampaikan Bupati Kupang Korinus Masneno saat menerima tokoh Adat, Raja Amfoang, Ikatan Keluarga Amfoang, Lembaga Pemangku Adat dan perwakilan pengurus mahasiswa Amfoang Senin, 6 Februari 2023 bertempat di Kantor Bupati Kupang di Oelamasi.

Bupati Kupang, Korinus Masneno yang didampingi Staf Ahli Bupati Marthen Rahakbauw dan Asisten I Sekda Kabupaten Kupang Rima Salean, menyambut baik kedatangan tokoh-tokoh Amfoang bertemu dirinya di rumah besar, rumah bersama masyarakat Kabupaten Kupang khususnya mendiskusikan hal-hal berkaitan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

Dinyatakannya bahwa persiapan wilayah Amfoang, sebagai calon daerah persiapan Kabupaten Amfoang yang telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kupang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak tahun 2015. Terkait persiapan wilayah Amfoang sebagai calon daerah persiapan, sudah ada persetujuannya dari DPR Provinsi NTT melalui sidang yang saat itu dihadiri langsung dirinya.

Dijelaskan Masneno persetujuan itu telah dikirim ke Pemerintah Pusat, tapi ada kebijakan Pemerintah Pusat tentang moratorium, maka 325 daerah yang telah diusulkan sebagai calon daerah persiapan ditunda, termasuk untuk Amfoang. Serta penundaan kajian desain penataan daerah untuk calon daerah persiapan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.