MALAKA, faktahukumntt.com – 3 Februari 2023

Canangkan Gerakan Masyarakat PemasanganTanda Batas (Gemapatas) di Desa Naukekusa, Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H., M.H menyampaikan bahwasanya kegiatan gemapatas merupakan solusi untuk meminimalisir konflik sengketa tanah. Kegiatan gemapatas dilaksanakan di Desa Naukekusa, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka. Jumat, 3 Februari 2023.

Kegiatan gemapatas diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara serentak (3/2/2023) di Indonesia, dengan pemasangan tanda batas sebanyak 1 juta patok batas.

Menurut Bupati Simon, kegiatan gemapatas membuktikan bahwa masyarakat di Desa Naukekusa dengan beberapa desa di sekitar sadar akan hak milik.

IMG 20230203 WA0103

“Saya apresiasi kegiatan ini. Pasalnya, saya ingin kesadaran hukum terhadap status kepemilikan tanah itu harus diutamakan sehingga besok lusa tidak terjadi konflik terkait sengketa tanah. Dan ini sebagai solusi bagi kita untuk meminimalisir konflik-konflik tersebut”, tukasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.