Oleh: DR. Hulman Panjaitan, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum UKI/Pengacara Senior)

Menanggapi sidang sengketa Pilkada Kabupaten Samosir 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang viral diperbincangkan masyarakat. Kami menilai bahwa ‘Politik Uang’ (money politic) adalah termasuk pelanggaran berat dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Saat ini proses sengketa tersebut terakhir memasuki sidang memanggil keterangan saksi pada, Kamis (25/02/2021).

Selain menodai pesta demokrasi itu sendiri, juga merupakan delik yang diancam dengan pidana penjara. Politik uang merupakan tindak pidana khusus yang dikenal sebagai Tindak Pidana Pemilu. Ancaman hukumannya-pun bersifat kumulatif, yaitu selain pidana penjara juga dapat dikenakan pidana denda.

Politik uang yang dimaksudkan disini, haruslah dimaknai secara luas dalam arti dalam bentuk dan cara apapun. Mempengaruhi dengan cara memberikan sesuatu kepada pemilih termasuk money politic. Termasuk ada pihak tertentu yang mencoba memberdayakan simbol-simbol adat seperti togo-togu ro (dalam terjemahannya disebut ‘tuntun-tuntun datang’) dalam adat Batak.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.