OELAMASI, faktahukumntt.com – 6 Juli 2022

Polres Kupang bakal memperketat ijin keramaian masyarakat, tujuannya untuk mencegah potensi terjadinya kericuhan di wilayah hukum Polres Kupang.

“Ijin hajatan pesta akan dibatasi waktunya yakni sampai pada pukul 19.00. Artinya, kegiatan pesta tidak diijinkan berlangsung hingga tengah malam.

Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati Kupang, Korisnus Masneno, terkait ijin keramaian ini.

“Berdasarkan pengamatan kami, dimana setiap ada pesta, baik pesta nikah maupun acara kedukaan, selalu saja terjadi kericuhan,” demikian disampaikan Kapolres Kupang AKBP. FX Irwan Arianto, SIK., MH., saat jumpa pers bersama awak media di Mapolres Kupang, Senin 4 Juli 2022 sore.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.